Jakarta – Pemerintah kembali menyalurkan bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025. Program ini ditujukan untuk siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat mengenyam pendidikan di semua jenjang, mulai SD hingga SMA sederajat.
Kini, proses pendaftaran PIP dapat dilakukan secara online melalui ponsel, tanpa harus datang ke sekolah atau kantor dinas. Berikut syarat, dokumen yang diperlukan, dan panduan lengkap pendaftarannya.
PIP adalah program bantuan dana pendidikan bagi anak usia sekolah 6–21 tahun dari keluarga miskin, rentan miskin, atau penerima bantuan sosial seperti PKH dan pemilik KKS. Program ini merupakan pengembangan dari Bantuan Siswa Miskin (BSM).
Syarat Penerima PIP 2025
Calon penerima PIP 2025 harus memenuhi kriteria berikut:
- Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Terdaftar di DTKS Kemensos atau DTSEN
- Merupakan siswa yatim, penyandang disabilitas, atau terdampak bencana
- Siswa putus sekolah yang ingin melanjutkan pendidikan
Dokumen yang Diperlukan
Untuk mendaftar PIP secara online, peserta perlu menyiapkan:
- Akta kelahiran
- Kartu Keluarga (KK)
- Rapor terakhir
- KIP dan/atau KKS (jika ada)
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan (jika tidak memiliki KIP/KKS)
Cara Daftar PIP 2025 Lewat HP
Pendaftaran PIP 2025 dapat dilakukan mandiri secara daring melalui langkah berikut:
- Buka situs resmi: https://pip.kemdikbud.go.id
- Atau gunakan aplikasi “Cek Bansos” (jika tersedia)
- Pilih menu Daftar dan klik usulan PIP
- Isi formulir pendaftaran sesuai instruksi
- Unggah dokumen yang diperlukan
- Tunggu proses verifikasi dari pihak terkait
Cara Cek Status Penerima PIP 2025
Untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima:
- Siapkan NISN dan NIK
- Buka laman https://pip.kemdikbud.go.id
- Klik “Cari Penerima PIP”
- Masukkan data dengan benar
- Klik “Cek Penerima PIP”
- Sistem akan menampilkan status penerima dan besaran bantuan
Jadwal Pencairan PIP 2025
Penyaluran dana PIP dilakukan dalam tiga termin:
- Termin 1 (Februari–April): Untuk siswa pemilik KIP
- Termin 2 (Mei–September): Untuk siswa hasil usulan dari Dinas Pendidikan
- Termin 3 (Oktober–Desember): Finalisasi pencairan bagi seluruh penerima
Bantuan PIP disesuaikan dengan jenjang dan kelas siswa:
Besaran Bantuan PIP 2025
- SD/SDLB/Paket A
- Kelas I–V: Rp450.000/tahun
- Kelas VI: Rp225.000/tahun
- SMP/SMPLB/Paket B
- Kelas VII–VIII: Rp750.000/tahun
- Kelas IX: Rp375.000/tahun
- SMA/SMK/SMALB/Paket C
- Kelas X–XI: Rp1.800.000/tahun
- Kelas XII: Rp900.000/tahun
Catatan Penting
- Pastikan data yang dimasukkan sesuai dokumen resmi
- Gunakan hanya situs dan aplikasi resmi dari Kemendikbud
- Cek status pencairan secara berkala di laman PIP