Jakarta – Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap II dikabarkan akan mulai dicairkan pada awal Juli 2025. Kabar ini menumbuhkan harapan di kalangan pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan untuk segera menerima bantuan tunai sebesar Rp600 ribu.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat, pencairan BSU tahap I telah dilakukan pada 24 Juni 2025 dan telah disalurkan kepada 2.450.068 pekerja.
Tahap II Masih dalam Proses Verifikasi
Untuk penyaluran tahap II, BPJS Ketenagakerjaan telah mengirimkan data sekitar 4,5 juta calon penerima kepada Kemnaker. Saat ini, data tersebut masih dalam proses verifikasi dan validasi sebelum bantuan disalurkan.
“Kalau kita bicara karakteristik penerima BSU, mereka adalah pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP). Bantuan ini sangat penting bagi mereka,” ujar Yassierli, perwakilan dari Kemnaker.
Ia menambahkan, BSU juga terbukti efektif dalam menjaga daya beli pekerja dan buruh, sebagaimana dibahas dalam sejumlah pertemuan bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Hal ini dinilai berkontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Penyaluran Dilakukan Tanpa Potongan
Yassierli menegaskan, penyaluran BSU dilakukan tanpa potongan apa pun. Seluruh proses dilakukan secara hati-hati dan administratif agar sesuai dengan peraturan dan berjalan secara transparan.
Cara Cek Status Penerima BSU
Masyarakat yang ingin mengecek apakah terdaftar sebagai calon penerima BSU dapat melakukannya secara daring melalui langkah berikut:
- Akses situs: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Klik menu “Cek Status Calon Penerima BSU”
- Gulir ke bawah hingga menemukan kolom “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU”
- Masukkan data diri lengkap, seperti:
- NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Nama lengkap
- Tanggal lahir
- Nama ibu kandung
- Nomor handphone
- Alamat email
- Pastikan seluruh data diisi dengan benar
- Klik tombol “Lanjutkan”
- Sistem akan menampilkan status apakah Anda terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak.