Kepala BNN Larang Penangkapan Artis Pengguna Narkoba, Dorong Rehabilitasi

Kepala BNN Larang Anggotanya Tangkap Artis Pengguna Narkoba

Kepala BNN Larang Anggotanya Tangkap Artis Pengguna Narkoba

Jakarta – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Marthinus Hukom menegaskan larangan bagi jajarannya untuk menangkap artis pengguna narkoba. Pernyataan itu disampaikan dalam acara pemusnahan barang bukti narkotika di Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (2/7/2025).

“Sejak pertama saya menjabat sebagai Kepala BNN, saya sudah sampaikan: jangan menangkap artis lalu mempublikasikannya secara berlebihan. Karena artis itu adalah patron sosial,” ujar Marthinus.

Menurutnya, artis memiliki pengaruh besar sebagai panutan atau rujukan moral bagi generasi muda. Oleh karena itu, tindakan hukum terhadap artis pengguna narkoba yang disorot media secara masif justru berisiko menimbulkan interpretasi publik yang beragam.

“Ketika artis ditangkap dan disorot media, ada yang melihat itu sebagai hukuman, tapi ada juga yang justru menganggap penggunaan narkoba memberi kepercayaan diri untuk tampil dan berkreativitas. Ini membelah persepsi publik,” jelasnya.

Marthinus menegaskan bahwa pengguna narkotika seharusnya direhabilitasi, bukan dipenjara. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 103, yang memberikan kewenangan kepada hakim untuk memerintahkan pecandu menjalani rehabilitasi.

“Kebijakan penyidikan di Polri juga mengedepankan pendekatan hukum berbasis rehabilitasi. Negara wajib memberikan layanan rehabilitasi kepada para pengguna,” tegasnya.

Baca Juga : AS Berlakukan Tarif Impor 32 Persen untuk Produk Indonesia Mulai 1 Agustus</strong>

Exit mobile version