wargabicara.com
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
wargabicara.com
No Result
View All Result
Home Beranda

Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Laporkan Dugaan Perundungan Anak ke KPAI

Salma Hasna by Salma Hasna
10 Juli 2025
in Beranda, Hot News
0
Ahmad Dhani-Mulan Jameela

Ahmad Dhani-Mulan Jameela

0
SHARES
41
VIEWS

Jakarta – Musisi sekaligus anggota DPR Ahmad Dhani bersama istrinya, Mulan Jameela, mendatangi kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025). Mereka hadir bersama kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian, untuk melaporkan kasus dugaan perundungan terhadap putri mereka yang masih di bawah umur, berinisial SF.

Usai pertemuan tertutup dengan pihak KPAI, Aldwin menyampaikan bahwa kehadiran kliennya bertujuan untuk mengajukan pengaduan resmi.

“Agenda hari ini adalah membuat laporan pengaduan ke KPAI terkait perlindungan anak di bawah umur atas nama SF. Nanti setelah prosesnya berjalan, baru akan kami sampaikan lebih lanjut,” ujar Aldwin di depan kantor KPAI.

Upaya Tingkatkan Kesadaran Perlindungan Anak

Ahmad Dhani turut memberikan pernyataan terkait langkah hukum yang diambil. Ia menekankan bahwa tindakan ini tidak semata untuk membela anaknya, tetapi juga sebagai upaya meningkatkan kesadaran publik akan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak.

“Ini bukan cuma soal anak saya, tapi juga untuk semua anak Indonesia. Masyarakat harus tahu bahwa anak-anak dilindungi oleh negara,” tegas Dhani.

Menurut Dhani, sebagai orang tua dan anggota DPR, ia merasa memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya perlindungan anak dari kekerasan, termasuk perundungan.

“Langkah ini untuk menertibkan masyarakat. Banyak yang belum paham bahwa anak-anak memiliki hak yang harus dilindungi. Sebagai orang tua, apalagi saya sebagai anggota dewan, saya punya tanggung jawab untuk memberi pencerahan,” ungkapnya.

Belum Beberkan Detail Kasus

Meski telah melapor ke KPAI, pihak keluarga belum mengungkap secara rinci bentuk perundungan yang dialami oleh SF. Namun, Ahmad Dhani kembali menekankan bahwa laporan ini bertujuan memberikan edukasi dan membangun kesadaran masyarakat.

“Sebagai ayah dan warga negara, saya merasa perlu memberi pemahaman bahwa anak di bawah umur memiliki perlindungan hukum,” ujarnya.

Dasar Hukum Perlindungan Anak

Perlindungan terhadap anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Terkait perundungan, hal ini diatur dalam Pasal 76C UU 35/2014.

Apabila larangan melakukan kekerasan terhadap anak dilanggar, pelaku dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 80 UU 35/2014. Sanksinya berupa pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp72 juta. Jika kekerasan menyebabkan luka berat, hukuman dapat meningkat menjadi maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda Rp100 juta. Sementara jika korban meninggal dunia, pelaku terancam pidana hingga 15 tahun penjara dan/atau denda Rp3 miliar.

KPAI menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur dan akan mendalami keterangan dari pihak keluarga.

Tags: Ahmad DhaniKPAIMulan Jameela
Salma Hasna

Salma Hasna

Related Posts

Korban Bencana Dapat Kemudahan Urus SIM STNK BPKB Analis Nilai Kebijakan Kakorlantas Simbol Kemanusian
Beranda

Korban Bencana Dapat Kemudahan Urus SIM STNK BPKB Analis Nilai Kebijakan Kakorlantas Simbol Kemanusian

8 Desember 2025
Kakorlantas Irjen Agus Suryonugroho Ubah Wajah Polantas Tuai Apresiasi KSP dan Pemprov DKI Jakarta
Beranda

Kakorlantas Irjen Agus Suryonugroho Ubah Wajah Polantas Tuai Apresiasi KSP dan Pemprov DKI Jakarta

8 Desember 2025
Arahan Kakorlantas Anggota Fokus Teguran Simpatik Penindakan Pelanggar Lewat e-TLE
Beranda

Arahan Kakorlantas Anggota Fokus Teguran Simpatik Penindakan Pelanggar Lewat e-TLE

8 Desember 2025
Next Post
30 Wakil Menteri Kabinet Prabowo Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

30 Wakil Menteri Kabinet Prabowo Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

Sahdan Arya Maulana-Gen Z Ketua RT Jakut

Sahdan Arya Maulana, Ketua RT Gen Z Jakarta Utara yang Viral karena Aksi Nyata di Usia 20 Tahun

Hasil Piala AFF U-23 Semalam

Hasil Piala AFF U-23 Semalam: Indonesia Pesta Gol, Filipina Kejutkan Malaysia

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Recommended

Kapolres Jakpus Ultimatum Anggota Ormas PP Keroyok Perwira Polri: Serahkan Diri atau Kami Kejar

Kapolres Jakpus Ultimatum Anggota Ormas PP Keroyok Perwira Polri: Serahkan Diri atau Kami Kejar

4 tahun ago
Mau Cairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta? Ingat Tak Boleh Diwakilkan Lho!

Suharso Monoarfa Tetap Bersyukur Walau Ekonomi Masuk Jurang Resesi

5 tahun ago
Jaga Prokes, Antibodi Baru Muncul Usai Suntikan Vaksin Covid-19 Kedua

Jaga Prokes, Antibodi Baru Muncul Usai Suntikan Vaksin Covid-19 Kedua

5 tahun ago
Dukung PPKM level 2, Polres Banjarnegara Gelar Operasi Yustisi

Dukung PPKM level 2, Polres Banjarnegara Gelar Operasi Yustisi

4 tahun ago

Categories

  • Bansos
  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Daerah
  • Culture
  • Hot News
  • Humas.polri.go.id
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Keluhan Warga
  • Narasi Ahli
  • Para Ahli
  • Pelayanan Publik
  • Sports
  • Suara Warga
  • Travel
  • Trending no.1 Media Sosial.

Topics

APIC Arus Mudik Bansos Berita Berita Jawa Tengah Berita Terkini Bisnis DIVHUMAS DKI Jakarta DPR Ekonomi Gaza Health Info Indonesia Internasional Islam Israel Jawa Barat Jawa Tengah - DIY Jokowi Kakorlantas Kakorlantas Polri Keluhan Warga Korlantas Korlantas Polri KPK Mal Pelayanan Publik Megapolitan MPP Nataru News Pelayanan Publik Pemerintah pemprov dki Peristiwa Polisi Polri Prabowo Subianto Presiden Prabowo Subianto SILANCAR SPMB Suara Warga Sumatera Timnas Indonesia TNI
No Result
View All Result

Highlights

Korlantas Polri Permudah Pengurusan Dokumen Lalu Lintas untuk Korban Bencana di Sumatra

Kasat Lantas Polres Pidie Jaya dan Personel Gelar Bakti Sosial Peduli Bencana di Posko Bantuan

Bukan Sekadar Tilang! Kakorlantas Irjen Agus Bekali Polantas Dasar Hukum Pathfinder di Masa Tanggap Darurat

Kabar Duka Banjir Sumatera: Update BNPB Catat 753 Jiwa Meninggal Dunia Akibat Banjir dan Longsor

1,4 Juta Hektar Hutan Hilang! Walhi Sebut Banjir Sumatera adalah Akumulasi Deforestasi Parah

Penutupan Operasi Zebra 2025, Ungkap Dampak Positif ke Keselamatan Lalu Lintas

Trending

Korban Bencana Dapat Kemudahan Urus SIM STNK BPKB Analis Nilai Kebijakan Kakorlantas Simbol Kemanusian
Beranda

Korban Bencana Dapat Kemudahan Urus SIM STNK BPKB Analis Nilai Kebijakan Kakorlantas Simbol Kemanusian

by Salma Hasna
8 Desember 2025
0

JAKARTA – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho S.H, M. Hum., menegaskan...

Kakorlantas Irjen Agus Suryonugroho Ubah Wajah Polantas Tuai Apresiasi KSP dan Pemprov DKI Jakarta

Kakorlantas Irjen Agus Suryonugroho Ubah Wajah Polantas Tuai Apresiasi KSP dan Pemprov DKI Jakarta

8 Desember 2025
Arahan Kakorlantas Anggota Fokus Teguran Simpatik Penindakan Pelanggar Lewat e-TLE

Arahan Kakorlantas Anggota Fokus Teguran Simpatik Penindakan Pelanggar Lewat e-TLE

8 Desember 2025
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol.Agus Suryonugroho

Korlantas Polri Permudah Pengurusan Dokumen Lalu Lintas untuk Korban Bencana di Sumatra

7 Desember 2025
Polres Pidie

Kasat Lantas Polres Pidie Jaya dan Personel Gelar Bakti Sosial Peduli Bencana di Posko Bantuan

6 Desember 2025
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

wpDiscuz