Jakarta – Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan bahwa Indonesia telah menyepakati serangkaian komitmen dagang besar usai berhasil menegosiasikan penurunan tarif masuk barang ke AS, dari semula 32% menjadi 19%. Sebagai bagian dari kesepakatan ini, Indonesia akan membeli produk-produk asal AS dengan nilai total mencapai puluhan miliar dolar.
Dalam pernyataan yang diunggah melalui akun resmi di platform Truth Social, Trump menyebut bahwa Indonesia akan menandatangani perjanjian impor besar-besaran yang mencakup pembelian pesawat Boeing, produk pertanian, serta energi dari Amerika Serikat.
Secara rinci, Indonesia berkomitmen untuk membeli:
- Produk energi senilai US$ 15 miliar (sekitar Rp 244 triliun),
- Produk pertanian senilai US$ 4,5 miliar (sekitar Rp 73 triliun),
- Pesawat udara senilai US$ 3,2 miliar (sekitar Rp 52 triliun), yang akan dilakukan oleh Garuda Indonesia untuk pembelian puluhan unit Boeing.
Isi Pokok Kesepakatan Dagang Indonesia-AS
Berdasarkan dokumen yang beredar, terdapat delapan poin utama dalam kesepakatan dagang yang berhasil dicapai kedua negara:
1. Penghapusan Hambatan Tarif
Indonesia akan menghapus tarif preferensial untuk lebih dari 99% produk ekspor AS, termasuk di sektor pertanian, kesehatan, makanan laut, teknologi, otomotif, dan kimia. Langkah ini diharapkan membuka akses pasar yang lebih luas bagi produk-produk AS dan menciptakan lapangan kerja baru di sektor ekspor.
2. Penghapusan Hambatan Non-Tarif untuk Industri
Indonesia sepakat menghapus berbagai hambatan non-tarif terhadap ekspor industri AS, antara lain:
- Menghapus persyaratan konten lokal (TKDN) untuk produk AS.
- Mengakui standar keselamatan kendaraan bermotor federal AS.
- Menerima sertifikasi FDA untuk alat kesehatan dan farmasi.
- Menghapus kewajiban sertifikasi dan pelabelan berlebih untuk produk kosmetik dan alat kesehatan.
- Melonggarkan aturan impor barang remanufaktur AS.
- Menghapus inspeksi atau verifikasi pra-pengiriman untuk barang AS.
- Menerapkan praktik regulasi yang transparan.
- Menyelesaikan isu kekayaan intelektual yang disebut dalam laporan Khusus 301 USTR.
3. Penyelarasan Perdagangan Pertanian
Indonesia akan membuka pasar bagi produk pertanian AS melalui:
- Penghapusan perizinan impor dan kebijakan keseimbangan komoditas.
- Transparansi dalam penggunaan indikasi geografis (IG).
- Penetapan status permanen untuk semua produk tanaman AS sebagai Makanan Segar Asal Tumbuhan (FFPO).
- Pengakuan terhadap sistem pengawasan pangan AS dan penerimaan sertifikat dari otoritas AS.
4. Aturan Asal
Kedua negara akan menyusun aturan asal untuk memastikan manfaat dagang hanya dinikmati oleh Indonesia dan AS, bukan negara ketiga.
5. Perdagangan Digital
Indonesia berkomitmen untuk:
- Menghapus tarif atas produk digital.
- Mendukung moratorium bea masuk atas transmisi elektronik di WTO.
- Meningkatkan transparansi dalam regulasi jasa.
- Memastikan transfer data lintas batas, dengan AS diakui sebagai yurisdiksi yang memenuhi standar perlindungan data.
6. Keamanan Ekonomi dan Rantai Pasok
Indonesia akan bergabung dalam Forum Global untuk Kelebihan Kapasitas Baja dan mengambil tindakan untuk mengatasi kelebihan kapasitas global. Selain itu, Indonesia berkomitmen memperkuat kerja sama rantai pasok, menghapus pembatasan ekspor komoditas industri, serta bekerja sama dalam pengendalian ekspor dan investasi.
7. Standar Ketenagakerjaan
Indonesia akan mengadopsi larangan impor produk hasil kerja paksa dan memperbaiki regulasi yang membatasi kebebasan berserikat dan hak berunding bagi pekerja.
8. Penandatanganan Kesepakatan Komersial
Kedua negara akan menandatangani perjanjian dagang konkret di sektor pertanian, energi, dan kedirgantaraan untuk memperkuat hubungan ekonomi bilateral dan meningkatkan ekspor AS ke Indonesia.