wargabicara.com
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
wargabicara.com
No Result
View All Result
Home Suara Warga

Dari Dendam ke Pemulihan: Strategi Politik atau Kebijaksanaan Negara?

Salma Hasna by Salma Hasna
5 Agustus 2025
in Suara Warga
0
Prof. Dr. Ali Mochtar Ngabalin, M.Si - Ketua Bidang Politik Luar Negeri dan Hubungan Internasional DPP Partai Golkar - Guru Besar Hubungan Internasional Busan University of Foreign Studies (BUFS) Korea Selatan

Prof. Dr. Ali Mochtar Ngabalin, M.Si - Ketua Bidang Politik Luar Negeri dan Hubungan Internasional DPP Partai Golkar - Guru Besar Hubungan Internasional Busan University of Foreign Studies (BUFS) Korea Selatan

0
SHARES
2
VIEWS

Banyak yang berbisik “Ah. Amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Tom Lembong hanyalah ambisi menuju dua periode Prabowo” . Spekulasi ini menggoda, bahkan wajar, di tengah iklim politik yang sarat manuver.

Demokrasi selalu membuka ruang tafsir. Bahwa setiap kebijakan dibaca sebagai strategi, setiap keputusan dianggap kalkulasi kekuasaan. Namun jika kita berhenti di level itu saja, kita kehilangan sesuatu yang lebih penting, yakni kedalaman politik sebagai jalan merawat republik.

Langkah ini politis, iya. Tapi politis tidak selalu identik dengan kotor. Dalam sejarah, keputusan politik kerap menjadi jembatan untuk menyembuhkan luka bangsa. Dalam situasi polarisasi pasca pemilu yang memanas, Prabowo memilih jalan tengah.

Presiden Prabowo, bisa ditafsir ingin menghentikan perdebatan yang membelah, menghapus luka yang membuat keadilan terasa jauh. Keputusan ini bukan akhir dari persoalan, tapi awal dari pertanyaan lebih besar…

Apa arti keadilan ketika hukum telah kehilangan makna karena politik?

Dinamika Politik dan Hukum: Jalan Tengah yang Berat

Kasus Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong mewakili dua kutub politik yang lama berseteru. Hasto, Sekjen PDIP, terjerat kasus Harun Masiku. Sedang Tom Lembong, teknokrat yang identik dengan kubu oposisi, dihantam perkara impor gula.

Dua-duanya divonis bersalah, dua-duanya dikelilingi kontroversi. Publik melihat proses hukum mereka penuh kejanggalan, dari cara penyidikan, dakwaan, hingga vonis yang terasa dipaksakan. Puncak komedinya adalah Tom Lembong didakwa bersalah karena melakukan tindakan ekonomi kapitalis.

Terlepas dari semuanya itu, Presiden Prabowo memilih dua jalur berbeda. Amnesti untuk Hasto, abolisi untuk Tom. Secara hukum, langkah ini sah. Pasal 14 UUD 1945 dan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 memberi presiden wewenang memberi pengampunan dengan pertimbangan DPR.

Dalam sejarah Indonesia, mekanisme ini dipakai sejak era Sukarno hingga SBY, dari pemberontakan PRRI/Permesta hingga rekonsiliasi Aceh.

Namun legalitas bukan segalanya. Publik tetap bertanya: mengapa hanya tokoh besar yang diampuni? Bagaimana dengan rakyat kecil yang juga jadi korban kriminalisasi, tapi tak punya nama untuk diperjuangkan? Pertanyaan itu sah dan harus dijawab bukan dengan defensif, melainkan dengan keberanian melakukan reformasi hukum.

Keputusan Prabowo harus dibaca sebagai koreksi moral terhadap praktik hukum yang cacat rasa keadilan. Ini bukan penghapusan kesalahan, tapi pengakuan bahwa proses hukum perlu dibenahi.

Dalam politik modern, pengampunan semacam ini lazim dipakai untuk menutup bab lama dan membuka bab baru. Amerika melakukannya setelah skandal Watergate, Afrika Selatan setelah apartheid, Indonesia saat mendamaikan Aceh. Semua langkah itu dipuji, bukan karena hukum dilemahkan, tapi karena hukum ditransformasikan jadi alat pemulihan.

Falsafah Rekonsiliasi: Keberanian Memeluk Rasa Adil

Tentu, selalu ada risiko. Publik sinis akan menganggap ini barter politik, apalagi karena momentum pengampunan berbarengan dengan instruksi Megawati agar PDIP mendukung pemerintahan Prabowo. Gabungan dua peristiwa ini memberi kesan kalkulasi kekuasaan yang tak terelakkan.

Namun, sinisme tak boleh jadi kacamata tunggal. Rekonsiliasi selalu lahir di tengah tuduhan. Mandela dituduh berkompromi dengan apartheid, SBY dituding terlalu lunak pada eks-GAM. Tapi sejarah membuktikan bahwa keberanian memeluk rasa adil, adalah pintu untuk terwujudnya perdamaian. Pertanyaannya bukan apakah ini barter, tapi apakah barter ini membuka ruang lebih luas bagi bangsa untuk sembuh.

Dalam kebijaksanaan lama, keadilan dipandang sebagai keseimbangan, bukan hanya menghukum yang bersalah, tapi juga memulihkan yang terluka.

Falsafah Jawa menyebut, “Sing becik ketitik, sing ala ketara” . Hal yang baik akan tampak, yang buruk akan terkuak. Keadilan sejati bukan tentang siapa yang kalah dan menang, tapi tentang keberanian bangsa untuk mengakui kesalahan dan memperbaikinya bersama.

Langkah Prabowo memberi amnesti dan abolisi berada di jalur itu. Berat, penuh risiko, mudah disalahpahami. Tapi jika dijalankan dengan niat lurus dan diikuti pembenahan hukum, ia bisa jadi titik balik. Republik ini terlalu lama hidup dalam siklus dendam. Sudah waktunya mencoba siklus pemulihan.

Hati kita mungkin belum sepenuhnya lega. Luka hukum terlalu dalam untuk sembuh dalam semalam. Tapi setiap bangsa besar pernah diuji. Berani balas dendam atau berani memaafkan.

Pilihan pertama mudah, namun pilihan kedua butuh keberanian moral. Sejarah akan mencatat langkah ini bukan hanya sebagai keputusan hukum, tapi sebagai cermin kematangan politik kita. Apakah kita siap menjadi bangsa yang bukan hanya pandai menghukum, tapi juga pandai menyembuhkan?

Tags: abolisiAmnestiProf. Dr. Ali Mochtar NgabalinTom Lembong
Salma Hasna

Salma Hasna

Related Posts

Analis Puji Langkah Humanis Kakorlantas Polri Utamakan Keselamatan Warga di Operasi Zebra 2025
Suara Warga

Analis Puji Langkah Humanis Kakorlantas Polri Utamakan Keselamatan Warga di Operasi Zebra 2025

16 November 2025
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum.
Suara Warga

Operasi Zebra 2025 Prioritaskan Keselamatan Pejalan Kaki

15 November 2025
Kakorlantas Polri pada Rapat Evaluasi Regident dan Rakernis Gakkum 2025
Suara Warga

Kakorlantas Tegaskan ‘Polantas Menyapa’ Sebagai Wujud Pelayanan Humanis di Rapat Evaluasi Regident dan Penegakan Hukum 2025

13 November 2025
Next Post
Dux Stella Voce Raih Dua Gelar Juara di Tokyo International Choir Competition 2025

Dux Stella Voce Raih Dua Gelar Juara di Tokyo International Choir Competition 2025

Pemerintah Resmi Luncurkan Rangkaian HUT ke-80 RI Tahun 2025

Pemerintah Resmi Luncurkan Rangkaian HUT ke-80 RI Tahun 2025

Fenomena Bendera One Piece Jelang HUT RI ke-80, Protes Simbolik atau Ancaman?

Fenomena Bendera One Piece Jelang HUT RI ke-80, Protes Simbolik atau Ancaman?

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Recommended

Demi Pelayanan Publik, Pemkot Tangerang Pakai Aset Angkasa Pura II

Demi Pelayanan Publik, Pemkot Tangerang Pakai Aset Angkasa Pura II

3 tahun ago

VIDEO: Bagaimana Jaminan Keamanan dan Kebermanfaatan Vaksin Covid-19?

5 tahun ago
Cakupan Vaksinasi COVID Lansia Rendah, Vaksinolog: Giliran Anak Antar Orangtua untuk Divaksin

Cakupan Vaksinasi COVID Lansia Rendah, Vaksinolog: Giliran Anak Antar Orangtua untuk Divaksin

5 tahun ago
Gunung Merapi Erupsi Malam Ini, Awan Panas Meluncur Sejauh 1,5 Km

Gunung Merapi Erupsi Malam Ini, Awan Panas Meluncur Sejauh 1,5 Km

5 tahun ago

Categories

  • Bansos
  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Daerah
  • Culture
  • Hot News
  • Humas.polri.go.id
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Keluhan Warga
  • Narasi Ahli
  • Para Ahli
  • Pelayanan Publik
  • Sports
  • Suara Warga
  • Travel
  • Trending no.1 Media Sosial.

Topics

APIC Arus Mudik Bansos Berita Berita Jawa Tengah Berita Terkini Bisnis DIVHUMAS DKI Jakarta DPR Ekonomi Gaza Health Info Indonesia Internasional Islam Israel Jawa Barat Jawa Tengah - DIY Jokowi Kakorlantas Kakorlantas Polri Keluhan Warga Korlantas Korlantas Polri KPK Mal Pelayanan Publik Megapolitan MPP Nataru News Pelayanan Publik Pemerintah pemprov dki Peristiwa Polisi Polri Prabowo Subianto Presiden Prabowo Subianto SILANCAR SPMB Suara Warga Sumatera Timnas Indonesia TNI
No Result
View All Result

Highlights

TERUNGKAP: Modus Licik Penculik Jual Balita Bilqis Rp 80 Juta ke Suku Anak Dalam di Jambi

Kakorlantas Tegaskan ‘Polantas Menyapa’ Sebagai Wujud Pelayanan Humanis di Rapat Evaluasi Regident dan Penegakan Hukum 2025

Siap Hadapi Puncak Hujan: Strategi Khusus Dirjen Hubdat Amankan Arus Lalu Lintas Nataru

Kakorlantas Polri Dorong Pembayaran Pajak Kendaraan Semudah Beli Pulsa

Menteri Keuangan Tegaskan Redenominasi Rupiah Bukan Tahun Depan, Kapan Waktu yang Tepat?

TERUNGKAP! Bukan Penyanyi yang Wajib Bayar Royalti Lagu, AKSI dan VISI Sepakat Penyelenggara Acara yang Tanggung Jawab

Trending

Putusan MK No.114, Prof. Juanda: Hak Anggota Polri untuk Jabatan yang Berkaitan dengan Tugas Tetap Ada
Trending no.1 Media Sosial.

Putusan MK No.114, Prof. Juanda: Hak Anggota Polri untuk Jabatan yang Berkaitan dengan Tugas Tetap Ada

by Siti Mardheatul
17 November 2025
0

Jakarta, Minggu — Menyikapi polemik publik terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 13...

Analis Puji Langkah Humanis Kakorlantas Polri Utamakan Keselamatan Warga di Operasi Zebra 2025

Analis Puji Langkah Humanis Kakorlantas Polri Utamakan Keselamatan Warga di Operasi Zebra 2025

16 November 2025
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum.

Operasi Zebra 2025 Prioritaskan Keselamatan Pejalan Kaki

15 November 2025
Balita Dijual Rp 80 Juta

TERUNGKAP: Modus Licik Penculik Jual Balita Bilqis Rp 80 Juta ke Suku Anak Dalam di Jambi

13 November 2025
Kakorlantas Polri pada Rapat Evaluasi Regident dan Rakernis Gakkum 2025

Kakorlantas Tegaskan ‘Polantas Menyapa’ Sebagai Wujud Pelayanan Humanis di Rapat Evaluasi Regident dan Penegakan Hukum 2025

13 November 2025
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

wpDiscuz