wargabicara.com
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
wargabicara.com
No Result
View All Result
Home Beranda

BSU 2025 Lanjut di September? Simak Syarat dan Cara Cek Resmi, Waspada Penipuan!

Salma Hasna by Salma Hasna
24 September 2025
in Beranda, Hot News
0
bsu-september-2025-cair

bsu-september-2025-cair

0
SHARES
8
VIEWS

Jakarta – Antisipasi terhadap pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 terus meningkat di kalangan pekerja, termasuk pada bulan September ini. Program yang dirancang untuk menjaga daya beli pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi ini kembali dinantikan setelah sebelumnya disalurkan pada pertengahan tahun.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 5 Tahun 2025, BSU ditetapkan sebesar Rp 600.000 per pekerja untuk dua bulan. Penyaluran tahap pertama telah dilakukan pada Juni-Juli 2025.

Sinyal Kuat Pencairan BSU Tahap Selanjutnya

Meskipun belum ada pengumuman resmi terkait jadwal pasti penyaluran BSU September 2025, sinyal positif datang dari pihak pemerintah. Analis Kebijakan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Riznaldi Akbar, menyatakan bahwa ada kemungkinan BSU akan dilanjutkan di triwulan III dan triwulan IV.

“BSU kelihatannya lanjut karena kita efektif pelaksanaannya. Itu akan lanjut di triwulan III dan triwulan IV,” kata Riznaldi.

Pernyataan ini mengindikasikan adanya peluang besar bagi pekerja untuk kembali menerima bantuan di triwulan ketiga, yang mencakup bulan September, serta triwulan keempat (Oktober-Desember).

Syarat dan Kriteria Penerima BSU 2025

BSU disalurkan kepada pekerja yang memenuhi kriteria tertentu. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima BSU 2025:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid.
  • Merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU) hingga 30 April 2025.
  • Memiliki gaji atau upah maksimal sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
  • Diutamakan bagi pekerja yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun anggota Polri.

Panduan Lengkap Cek Status Penerima BSU

Untuk memastikan apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU 2025, Anda bisa melakukan pengecekan melalui tiga cara resmi berikut:

1. Cek BSU di Website Kemnaker

  • Kunjungi situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan
  • Gulir ke bagian ‘Pengecekan NIK Penerima BSU’.
  • Masukkan NIK dan kode keamanan yang tersedia, lalu klik ‘Cek Status’.

2. Cek BSU di Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)

  • Buka aplikasi JMO.
  • Masuk ke menu ‘Informasi’ dan pilih ‘Cek Status BSU’.
  • Isi data lengkap sesuai yang diminta dan klik ‘Lanjutkan’.

3. Cek BSU di Aplikasi Pospay

  • Unduh aplikasi Pospay dan daftar akun jika belum memiliki.
  • Masuk ke aplikasi, lalu ketuk ikon (i) merah di pojok kanan bawah.
  • Pilih ‘Cek Bantuan’ -> ‘BSU Kemnaker’.
  • Masukkan NIK Anda dan klik ‘Cek Status Penerima’.

Waspada Modus Penipuan Berkedok BSU

Antusiasme tinggi terhadap penyaluran BSU September 2025 rawan dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Banyak hoaks dan modus penipuan yang beredar, umumnya menggunakan tautan palsu dengan mengatasnamakan Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, atau PT Pos Indonesia.

Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan hanya mengacu pada informasi dari saluran resmi. Akun Instagram resmi @bpjs.ketenagakerjaan dan @kemnaker secara berkala mengeluarkan peringatan terkait penipuan online. Jangan pernah mengklik tautan mencurigakan yang dikirimkan melalui SMS atau aplikasi pesan untuk menghindari pencurian data pribadi.

Tags: BSUBSU 2025
Salma Hasna

Salma Hasna

Related Posts

Balita Dijual Rp 80 Juta
Beranda

TERUNGKAP: Modus Licik Penculik Jual Balita Bilqis Rp 80 Juta ke Suku Anak Dalam di Jambi

13 November 2025
Menteri Keuangan Tegaskan Redenominasi Rupiah Bukan Tahun Depan, Kapan Waktu yang Tepat?
Beranda

Menteri Keuangan Tegaskan Redenominasi Rupiah Bukan Tahun Depan, Kapan Waktu yang Tepat?

12 November 2025
TERUNGKAP! Bukan Penyanyi yang Wajib Bayar Royalti Lagu, AKSI dan VISI Sepakat Penyelenggara Acara yang Tanggung Jawab
Beranda

TERUNGKAP! Bukan Penyanyi yang Wajib Bayar Royalti Lagu, AKSI dan VISI Sepakat Penyelenggara Acara yang Tanggung Jawab

12 November 2025
Next Post
Langkah Cepat Kakorlantas Soal Sirene Tuai Pujian Rocky Gerung: Ini Kebijakan yang Tepat

Langkah Cepat Kakorlantas Soal Sirene Tuai Pujian Rocky Gerung: Ini Kebijakan yang Tepat

Di Depan Para Merek Motor, Kakorlantas: Industri Harus Dukung Keselamatan Berkendara

Kakorlantas Apresiasi IMOS 2025 Sebagai Wadah Mengkampanyekan Kesadaran Berlalu Lintas

SPI Ajukan 6 Tuntutan ke Pemerintah Prabowo

SPI Ajukan 6 Tuntutan ke Pemerintah Prabowo, Desak Cabut UU Cipta Kerja dan Selesaikan Konflik Agraria

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Recommended

Mulai Hari Ini, Pembayaran Tiket MRT tak Lagi Pakai Gopay, OVO, DANA, dan LinkAja

Mulai Hari Ini, Pembayaran Tiket MRT tak Lagi Pakai Gopay, OVO, DANA, dan LinkAja

2 tahun ago
YLKI Terima 88 Aduan Sistem Tap In Tap Out, Transjakarta Minta Maaf

YLKI Terima 88 Aduan Sistem Tap In Tap Out, Transjakarta Minta Maaf

3 tahun ago
Jadi Pendorong Ekspor, Kementan Terus Kembangkan Talas Beneng

Pemberdayaan Peternak, Angkat Ekonomi Mustahik Saat Pandemi Covid-19

5 tahun ago
kakorlantas-polri-irjen-agus-suryonugroho

Kakorlantas Targetkan SPPG Siap Operasi 17 Oktober: Reformasi Pelayanan Lalu Lintas Dimulai

1 bulan ago

Categories

  • Bansos
  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Daerah
  • Culture
  • Hot News
  • Humas.polri.go.id
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Keluhan Warga
  • Narasi Ahli
  • Para Ahli
  • Pelayanan Publik
  • Sports
  • Suara Warga
  • Travel
  • Trending no.1 Media Sosial.

Topics

APIC Arus Mudik Bansos Berita Berita Jawa Tengah Berita Terkini Bisnis DIVHUMAS DKI Jakarta DPR Ekonomi Gaza Health Info Indonesia Internasional Islam Israel Jawa Barat Jawa Tengah - DIY Jokowi Kakorlantas Kakorlantas Polri Keluhan Warga Korlantas Korlantas Polri KPK Mal Pelayanan Publik Megapolitan MPP Nataru News Pelayanan Publik Pemerintah pemprov dki Peristiwa Polisi Polri Prabowo Subianto Presiden Prabowo Subianto SILANCAR SPMB Suara Warga Sumatera Timnas Indonesia TNI
No Result
View All Result

Highlights

Kakorlantas Polri Dorong Pembayaran Pajak Kendaraan Semudah Beli Pulsa

Menteri Keuangan Tegaskan Redenominasi Rupiah Bukan Tahun Depan, Kapan Waktu yang Tepat?

TERUNGKAP! Bukan Penyanyi yang Wajib Bayar Royalti Lagu, AKSI dan VISI Sepakat Penyelenggara Acara yang Tanggung Jawab

Keluarga Pasrah Soal Kerangka Diduga Reno di Kwitang, Tunggu Hasil Tes DNA

Ahli Waris Pahlawan Nasional Terima 4 Jenis Tunjangan dari Pemerintah, Apa Saja?

Pramono Anung Tanggung Biaya Pengobatan Korban Ledakan di SMAN 72 Jakarta

Trending

Balita Dijual Rp 80 Juta
Beranda

TERUNGKAP: Modus Licik Penculik Jual Balita Bilqis Rp 80 Juta ke Suku Anak Dalam di Jambi

by Salma Hasna
13 November 2025
0

Makassar - Kasus penculikan balita bernama Bilqis (4) di Taman Pakui Sayang, Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya terungkap...

Kakorlantas Polri pada Rapat Evaluasi Regident dan Rakernis Gakkum 2025

Kakorlantas Tegaskan ‘Polantas Menyapa’ Sebagai Wujud Pelayanan Humanis di Rapat Evaluasi Regident dan Penegakan Hukum 2025

13 November 2025
Dirjen Hubdat Aan Suhanan

Siap Hadapi Puncak Hujan: Strategi Khusus Dirjen Hubdat Amankan Arus Lalu Lintas Nataru

13 November 2025
Kakorlantas Polri pada Rapat Evaluasi Regident dan Rakernis Gakkum 2025

Kakorlantas Polri Dorong Pembayaran Pajak Kendaraan Semudah Beli Pulsa

12 November 2025
Menteri Keuangan Tegaskan Redenominasi Rupiah Bukan Tahun Depan, Kapan Waktu yang Tepat?

Menteri Keuangan Tegaskan Redenominasi Rupiah Bukan Tahun Depan, Kapan Waktu yang Tepat?

12 November 2025
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

wpDiscuz