wargabicara.com
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
wargabicara.com
No Result
View All Result
Home Suara Warga

Kakorlantas Bekukan Sirene, Apa Langkah Korlantas untuk Gantikan “Rasa” Kehadiran Polisi?

Salma Hasna by Salma Hasna
30 September 2025
in Suara Warga
0
Kakorlantas Bekukan Sirene, Apa Langkah Korlantas untuk Gantikan "Rasa" Kehadiran Polisi?

Kakorlantas Bekukan Sirene, Apa Langkah Korlantas untuk Gantikan "Rasa" Kehadiran Polisi?

0
SHARES
12
VIEWS

JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali menekankan pentingnya kehadiran anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) di tengah masyarakat. Arahan ini disampaikan langsKakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, Polisi Lalu Lintas, Polantas humanis, pembekuan sirene, rotator, Korlantas Polri, patroli Polantas, pelayanan masyarakat, aturan lalu lintas, keamanan jalan raya.

Instruksi ini datang setelah fenomena “tot-tot wuk-wuk” atau penggunaan sirene dan rotator oleh kendaraan pejabat mulai meredup, menyusul kebijakan pembekuan sementara yang dikeluarkan Kakorlantas. Kebijakan ini mendapat respons positif dari publik, namun juga memunculkan kekhawatiran tentang berkurangnya “rasa” kehadiran Polantas di jalanan. Untuk mengisi kekosongan tersebut, Irjen Agus meminta kehadiran Polantas ditingkatkan, khususnya pada jam-jam sibuk.

“Tingkatkan kehadiran Polantas di tengah masyarakat, terutama pada lokasi dan waktu masyarakat membutuhkan pelayanan polantas. Polantas harus hadir dengan wajah yang humanis dan komunikatif sebagai sosok pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat,” ujar Irjen Agus, Selasa (30/9/2025).

Selain meningkatkan kehadiran, Kakorlantas juga menginstruksikan agar Polantas melakukan patroli di lokasi-lokasi yang rawan kecelakaan. Irjen Agus menekankan, penempatan personel dan kendaraan patroli di titik-titik rawan pelanggaran lalu lintas bertujuan sebagai upaya preventif, bukan untuk mencari-cari kesalahan.

“Tempatkan Polantas maupun kendaraan patroli di lokasi rawan pelanggaran lantas, sebagai upaya mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas dan bukan untuk mencari-cari kesalahan seperti di bahu jalan tol, lokasi rawan pelanggaran melawan arus dan lain-lain,” tuturnya.

Ia pun ingin kegiatan ‘blue light patrol’ ditingkatkan semata-mata untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. “Tingkatkan kegiatan ‘blue light patrol’ pada lokasi dan waktu yang tepat untuk memberi rasa aman masyarakat akan kehadiran Polantas,” katanya.

Kakorlantas juga meminta jajarannya rutin memantau dan menanggapi laporan yang masuk secara cepat dan profesional. Tak hanya itu, Program Polantas Menyapa perlu ditingkatkan agar masyarakat merasakan kehadiran Polantas.

“Program Polantas Menyapa agar ditingkatkan dan kembangkan sebagai upaya nyata mendekatkan Polantas dengan hadir di tengah masyarakat dalam bentuk kegiatan yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi serta permasalahan di wilayah masing-masing,” ujarnya.

Terakhir, Irjen Agus mengingatkan pentingnya pengawasan berjenjang sesuai prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku, yang harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab.

Kakorlantas Bekukan Penggunaan Sirene dan Rotator

Sebelumnya, Irjen Agus Suryonugroho melakukan pembekuan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya. Meskipun demikian, pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap dilaksanakan, namun penggunaan sirene dan strobo tidak lagi menjadi prioritas.

“Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” tegas Irjen Agus Suryo, Sabtu (20/9/2025).

Kakorlantas menekankan, penggunaan sirene hanya boleh dilakukan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas. “Kalaupun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” ujarnya. Langkah evaluasi ini diambil sebagai bentuk respons positif atas aspirasi masyarakat yang merasa terganggu.

“Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindak lanjuti. Untuk sementara, mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas,” kata Kakorlantas.

Saat ini, Korlantas Polri tengah menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator untuk mencegah penyalahgunaan. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 59 ayat (5) yang mengatur secara jelas siapa saja yang berhak menggunakan rotator dan sirene:

  1. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  2. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
  3. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana LLAJ, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek kendaraan, serta angkutan barang khusus
Tags: aturan lalu lintasIrjen Agus SuryonugrohoKakorlantas Polrikeamanan jalan raya.Korlantas Polripatroli PolantasPelayanan Masyarakatpembekuan sirenePolantas humanisPolisi Lalu Lintasrotator
Salma Hasna

Salma Hasna

Related Posts

Kakorlantas Polri pada Rapat Evaluasi Regident dan Rakernis Gakkum 2025
Suara Warga

Kakorlantas Tegaskan ‘Polantas Menyapa’ Sebagai Wujud Pelayanan Humanis di Rapat Evaluasi Regident dan Penegakan Hukum 2025

13 November 2025
Dirjen Hubdat Aan Suhanan
Suara Warga

Siap Hadapi Puncak Hujan: Strategi Khusus Dirjen Hubdat Amankan Arus Lalu Lintas Nataru

13 November 2025
Kakorlantas Polri pada Rapat Evaluasi Regident dan Rakernis Gakkum 2025
Suara Warga

Kakorlantas Polri Dorong Pembayaran Pajak Kendaraan Semudah Beli Pulsa

12 November 2025
Next Post
MK Kabulkan Gugatan Serikat Pekerja, UU Tapera Dinyatakan Bertentangan dengan UUD 1945

MK Kabulkan Gugatan Serikat Pekerja, UU Tapera Dinyatakan Bertentangan dengan UUD 1945

Film Pendek ‘Tekaté’ Karya Mahasiswa Vokasi UI Raih Penghargaan di Festival Film Horor Internasional

Film Pendek 'Tekaté' Karya Mahasiswa Vokasi UI Raih Penghargaan di Festival Film Horor Internasional

Gempa Sumenep Hentikan Empat Perjalanan Kereta Api di Jember, KAI Prioritaskan Keamanan Penumpang

Gempa Sumenep Hentikan Empat Perjalanan Kereta Api di Jember, KAI Prioritaskan Keamanan Penumpang

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Recommended

Bangga! Indonesia Jadi Tuan Rumah Parade of Nations The 58th IAWP 2021

Bangga! Indonesia Jadi Tuan Rumah Parade of Nations The 58th IAWP 2021

4 tahun ago
asnawi-arhan

Tersingkir dari Skuad Timnas Era Kluivert, Asnawi dan Arhan Kian Terpinggirkan

2 bulan ago
Survei Etos: Masyarakat harapkan tak ada lagi pungli di Polri

Survei Etos: Masyarakat harapkan tak ada lagi pungli di Polri

5 tahun ago
AS Bakal Kelola Data Pribadi WNI usai Kesepakatan Dagang

Komitmen Transfer Data dalam Kesepakatan Dagang RI-AS Dinilai Ancam Kedaulatan Digital

4 bulan ago

Categories

  • Bansos
  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Daerah
  • Culture
  • Hot News
  • Humas.polri.go.id
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Keluhan Warga
  • Narasi Ahli
  • Para Ahli
  • Pelayanan Publik
  • Sports
  • Suara Warga
  • Travel
  • Trending no.1 Media Sosial.

Topics

APIC Arus Mudik Bansos Berita Berita Jawa Tengah Berita Terkini Bisnis DIVHUMAS DKI Jakarta DPR Ekonomi Gaza Health Info Indonesia Internasional Islam Israel Jawa Barat Jawa Tengah - DIY Jokowi Kakorlantas Kakorlantas Polri Keluhan Warga Korlantas Korlantas Polri KPK Mal Pelayanan Publik Megapolitan MPP Nataru News Pelayanan Publik Pemerintah pemprov dki Peristiwa Polisi Polri Prabowo Subianto Presiden Prabowo Subianto SILANCAR SPMB Suara Warga Sumatera Timnas Indonesia TNI
No Result
View All Result

Highlights

Kakorlantas Polri Dorong Pembayaran Pajak Kendaraan Semudah Beli Pulsa

Menteri Keuangan Tegaskan Redenominasi Rupiah Bukan Tahun Depan, Kapan Waktu yang Tepat?

TERUNGKAP! Bukan Penyanyi yang Wajib Bayar Royalti Lagu, AKSI dan VISI Sepakat Penyelenggara Acara yang Tanggung Jawab

Keluarga Pasrah Soal Kerangka Diduga Reno di Kwitang, Tunggu Hasil Tes DNA

Ahli Waris Pahlawan Nasional Terima 4 Jenis Tunjangan dari Pemerintah, Apa Saja?

Pramono Anung Tanggung Biaya Pengobatan Korban Ledakan di SMAN 72 Jakarta

Trending

Balita Dijual Rp 80 Juta
Beranda

TERUNGKAP: Modus Licik Penculik Jual Balita Bilqis Rp 80 Juta ke Suku Anak Dalam di Jambi

by Salma Hasna
13 November 2025
0

Makassar - Kasus penculikan balita bernama Bilqis (4) di Taman Pakui Sayang, Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya terungkap...

Kakorlantas Polri pada Rapat Evaluasi Regident dan Rakernis Gakkum 2025

Kakorlantas Tegaskan ‘Polantas Menyapa’ Sebagai Wujud Pelayanan Humanis di Rapat Evaluasi Regident dan Penegakan Hukum 2025

13 November 2025
Dirjen Hubdat Aan Suhanan

Siap Hadapi Puncak Hujan: Strategi Khusus Dirjen Hubdat Amankan Arus Lalu Lintas Nataru

13 November 2025
Kakorlantas Polri pada Rapat Evaluasi Regident dan Rakernis Gakkum 2025

Kakorlantas Polri Dorong Pembayaran Pajak Kendaraan Semudah Beli Pulsa

12 November 2025
Menteri Keuangan Tegaskan Redenominasi Rupiah Bukan Tahun Depan, Kapan Waktu yang Tepat?

Menteri Keuangan Tegaskan Redenominasi Rupiah Bukan Tahun Depan, Kapan Waktu yang Tepat?

12 November 2025
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

wpDiscuz