SERANG – Kasus cemaran zat radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten, terus menjadi sorotan. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Radiasi Radionuklida Cs-137 mengumumkan setidaknya sembilan (9) orang dinyatakan positif terpapar radiasi.
Kasus ini bermula setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) mendeteksi adanya kontaminasi Cs-137 pada produk udang beku dan cengkih yang diekspor dari Indonesia.
Pabrik Baja Jadi Sumber Kontaminasi
Berdasarkan hasil investigasi bersama Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) dan BRIN, sumber kontaminasi telah terlokalisasi di kawasan industri. Zat radioaktif tersebut diyakini berasal dari aktivitas pengolahan besi bekas (scrap metal) di salah satu pabrik baja (diduga PT Peter Metal Technology).
Kontaminasi menyebar karena Cs-137 bersifat airborne (terbawa udara) hingga menjangkau pabrik pengolahan udang yang berada sekitar 3 km dari lokasi sumber. Hingga kini, Satgas mencatat sudah ada 32 titik radiasi yang terdeteksi di area Cikande.
Kondisi Korban dan Langkah Darurat
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap lebih dari 1.500 pekerja dan warga di dua lokasi terdampak. Dari pemeriksaan whole-body counter (WBC), sembilan orang terdeteksi positif terpapar dan sempat dirujuk ke RSUP Fatmawati, Jakarta.
Kesembilan pasien tersebut dilaporkan dalam kondisi stabil dan telah dipulangkan. Mereka menerima obat Prussian Blue, penawar yang berfungsi membantu mengeluarkan radionuklida Cs-137 dari tubuh.
Selain penanganan medis, Satgas juga mengambil langkah darurat:
- Dekontaminasi: Proses pembersihan radiasi ditargetkan akan memakan waktu satu bulan. Material yang terkontaminasi (termasuk drum termoplastik dan tas material) telah diamankan.
- Relokasi Sementara: Sebagian rumah warga yang lokasinya sangat dekat dengan titik paparan akan dikosongkan dan direlokasi sementara demi keselamatan.
Evaluasi Pengawasan Impor
Kasus Cs-137 ini memicu reaksi keras dari pemerintah. Menteri Lingkungan Hidup mengakui adanya kecolongan dalam pengawasan impor logam bekas.
Sebagai respons, pemerintah mengambil langkah tegas dengan:
- Menyetop sementara izin impor besi dan baja bekas (scrap metal).
- Memperketat regulasi impor bahan bekas yang berpotensi mengandung zat radioaktif.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah terulangnya insiden yang membahayakan kesehatan masyarakat dan lingkungan, serta merugikan citra ekspor produk Indonesia di mata internasional.