JAKARTA– Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi meluncurkan saluran pengaduan khusus bagi masyarakat untuk melaporkan masalah terkait pajak dan bea cukai. Layanan yang diberi nama “Lapor Pak Purbaya” ini memanfaatkan aplikasi WhatsApp di nomor 0822-4040-6600 dan telah beroperasi sejak Rabu (15/10).
Program ini diperkenalkan langsung oleh Purbaya saat kegiatan sosialisasi di Gedung Cakti Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Rabu (15/10).
Menkeu menegaskan bahwa kanal ini dibuka untuk publik yang memiliki keluhan spesifik seputar urusan bea cukai dan pajak.
“Komplain masalah khusus bea cukai dan pajak ya, bisa lapor Pak Purbaya, nomernya ini, 0822-4040-6600. Ini buat publik yang punya keluhan terhadap masalah pajak atau pegawai pajak atau pegawai bea cukai yang menurut mereka ngaco, atau masalah pajak apa pun, dan bea cukai,” ujar Purbaya, dikutip Kamis (16/10).
Mekanisme Pengelolaan Aduan
Purbaya memastikan bahwa meskipun layanan WhatsApp tersebut telah aktif, tidak semua pesan akan langsung dibalas secara real-time. Tim khusus telah disiagakan untuk mengelola setiap laporan yang masuk dari masyarakat.
“Staf saya sudah standby di sana. Tapi enggak langsung dijawab kita kumpulin dulu nanti, tiap berapa hari kita sort, mana yang kita bisa tindak lanjuti. Sudah aktif hari ini,” jelas Purbaya.
Tim bertugas mengumpulkan, memilah, dan menindaklanjuti laporan berdasarkan tingkat prioritas. Lebih lanjut, setiap laporan yang diterima akan melalui proses validasi ketat untuk memastikan kebenaran informasi sebelum diambil tindakan.
Menkeu Purbaya menjamin tindak lanjut yang diberikan akan proporsional dan adil, baik kepada masyarakat pelapor maupun kepada aparat yang diadukan.
“Follow up, kita lihat apa sih masalahnya. Kalau petugasnya yang salah, kita sikat petugasnya. Kalau yang lapor yang salah, kita hajar yang lapornya. Kita follow up sesuai dengan masukan yang diberikan oleh yang mengadukan,” tutur Purbaya.
Layanan “Lapor Pak Purbaya” ini menjadi salah satu upaya Kementerian Keuangan untuk meningkatkan transparansi dan perbaikan layanan publik, khususnya dalam sektor pajak dan bea cukai di Indonesia.