Jakarta – Program strategis Makan Bergizi Gratis (MBG) telah memiliki payung hukum yang kuat. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengonfirmasi bahwa Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tata kelola pelaksanaan program MBG telah resmi ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Konfirmasi tersebut disampaikan Dadan melalui pesan singkat, Kamis (23/10/2025).
“(Perpres MBG) sudah ditandatangani,” kata Dadan. Ia menambahkan bahwa penandatanganan Perpres tersebut dilakukan sebelum pelaksanaan penilaian sasaran kinerja pegawai (SKP) dan telah diteruskan ke Mensesneg.
Aturan Ketat Dapur MBG: Masak Mulai Pukul 02.00 Dini Hari
Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, sebelumnya telah mengungkapkan bahwa Perpres ini akan mengatur tata kelola program secara rinci. Salah satu poin penting yang diatur adalah pembatasan waktu masak untuk mencegah makanan basi atau menurun kualitasnya.
Larangan keras diberlakukan bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)—sebutan untuk dapur mitra—untuk mulai memasak sebelum tengah malam.
“Misalnya, salah satu contoh tata kelola yang kecil saja, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) nggak boleh lagi memasak di bawah pukul 12 malam, masaknya harus pukul 2 pagi,” kata Nanik, dilansir Antara, Selasa (21/10/2025).
Nanik juga menjelaskan bahwa proses memasak wajib dilakukan secara berurutan sesuai jadwal pembagian di sekolah, mulai dari PAUD hingga SMA.
“Misalnya dikirim pagi untuk anak-anak TK, itu masak sendiri, kalau dikirim untuk anak-anak SD yang agak siang, nanti dimasak sendiri, itu contoh yang masuk dalam Perpres Tata Kelola MBG,” ujarnya.
Fasilitas Pendingin dan Epoksi Lantai Diwajibkan
BGN juga mengambil langkah tegas dalam penegakan standar kebersihan dan keamanan pangan. Hasil investigasi BGN menemukan masih banyak dapur mitra yang belum memenuhi standar kelayakan, terutama kurangnya fasilitas pendingin ruangan di ruang pemorsian. Kondisi ini dinilai berpotensi membuat makanan cepat basi.
“Kemudian kepada para mitra juga kita tegas, kita katakan kalau terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan seperti sekarang atau kemarin-kemarin, ya kan kita tindak, kita tutup dapurnya untuk jangka waktu yang sampai selesai kami melakukan evaluasi, barusan berdasarkan data kami, sudah ada 112 SPPG yang ditutup,” paparnya.
Selain itu, setiap dapur diwajibkan untuk melakukan epoksi (pelapisan) lantai agar fasilitas lebih kuat, tahan air, tidak licin, serta mudah dibersihkan, mencegah kuman.
“Kemudian lantai harus diepoksi, kenapa harus diepoksi? Supaya kuman-kuman dari bawah ini tidak naik. Kemudian, tempat pencucian ompreng harus terpisah dengan pencucian sayur dan sebagainya, itu sekarang yang kita tegakkan,” tuturnya.
