Jakarta – Ada kabar penting dari Kementerian Keuangan. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan perang terhadap importir pakaian bekas ilegal, atau yang dikenal dengan balpres. Menkeu Purbaya berkomitmen untuk memberantas praktik ilegal ini dengan menyiapkan sanksi yang jauh lebih berat.
Selama ini, sanksi bagi pelaku balpres biasanya hanya mencakup pemusnahan barang oleh Bea Cukai dan hukuman penjara. Namun, sanksi akan ditambah dan diperberat. Ke depan, pelaku balpres tidak hanya akan dipenjara dan barangnya dimusnahkan, tetapi juga akan dikenakan denda besar dan dimasukkan ke daftar hitam (blacklist) importir.
“Jadi nanti barangnya dimusnahkan, orangnya didenda, dipenjara juga, dan akan di blacklist. Yang terlibat itu saya akan larang impor seumur hidup,” tegas Purbaya di Jakarta, Senin (27/10/2025).
Aturan Khusus Segera Terbit untuk Perkuat Sanksi
Pemerintah akan membuat aturan baru untuk memperkuat sanksi ini, yaitu berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). PMK ini akan mendukung aturan yang sudah ada, misalnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 yang memang melarang impor pakaian bekas.
Menkeu Purbaya yakin keputusan ini akan membawa manfaat ganda: pertama, pendapatan negara akan meningkat karena impor ilegal dihentikan; dan kedua, produsen lokal (termasuk UMKM) akan berkembang karena pasokan pakaian bekas impor ilegal di pasar akan berkurang.
Fokus Penindakan Hanya di Pelabuhan
Purbaya menjelaskan bahwa timnya tidak akan melakukan razia di pasar-pasar. Penindakan akan difokuskan hanya di pintu masuk negara, yaitu di pelabuhan.
“Saya enggak akan merazia ke pasarnya, saya cuma di pelabuhan aja. Nanti otomatis kalau pasokan (supply) kurang, seharusnya sih pelan-pelan kan semuanya habis kan? akan beralih ke barang-barang lain yang saya harapkan mereka belanjanya dari produk-produk UMKM kita,” pungkas Purbaya.
Strategi ini bertujuan memotong rantai pasokan barang ilegal dari akarnya, sekaligus mendorong pasar untuk didominasi oleh produk-produk sah dari UMKM Indonesia.












