JAKARTA – Perdebatan panjang soal royalti musik akhirnya menemui titik terang. Selama ini, banyak pihak bingung. Siapa sebenarnya yang harus membayar royalti saat sebuah lagu diputar atau dinyanyikan di depan umum?
Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) dan Vibrasi Suara Indonesia (VISI) kini sepakat. Keduanya bertemu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Baleg DPR.
Kesimpulan mereka tegas: Bukan penyanyi yang wajib bayar royalti!
Siapa Sebenarnya yang Harus Bayar?
Wakil Ketua VISI, Ariel NOAH, menyambut baik kesepakatan ini. Ia senang, sekarang ada kejelasan.
“Kita senang banget. AKSI sudah statement bahwa bukan penyanyi yang harus bayar royalti,” ujar Ariel.
Keduanya sepakat, pengguna hak cipta yang bertanggung jawab adalah penyelenggara acara (Event Organizer/EO). EO adalah pihak yang mengadakan acara dan menampilkan karya cipta.
Alasan di Balik Kesepakatan
Ketua Umum AKSI, Piyu Padi Reborn, menjelaskan dasar hukum kesepakatan ini.
Dasarnya adalah Permenkumham Nomor 27 Tahun 2025. Peraturan itu sudah menyatakan:
“Tanggung jawab untuk pembayaran royalti adalah pada penyelenggara.”
Piyu menambahkan, masalah muncul jika EO menghilang. Jika EO kabur, pencipta lagu terpaksa menagih ke penyanyi.
“Kita nagihnya ke siapa? Ya penyanyi dong. Itu aja sih logika yang sangat simpel,” jelas Piyu.
Namun, dengan adanya kesepakatan ini, fokus penagihan royalti sudah jelas. Harapannya, ini akan membawa kemajuan positif. Ini juga mengakhiri polemik yang merugikan para penyanyi.











