wargabicara.com
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
wargabicara.com
No Result
View All Result
Home Beranda

Mahasiswa Gugat UU MD3, Minta Konstituen Bisa Berhentikan Anggota DPR

Salma Hasna by Salma Hasna
21 November 2025
in Beranda, Hot News
0
Mahasiswa Gugat UU MD3, Minta Konstituen Bisa Berhentikan Anggota DPR

Mahasiswa Gugat UU MD3, Minta Konstituen Bisa Berhentikan Anggota DPR

0
SHARES
2
VIEWS

JAKARTA — Lima mahasiswa mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini bertujuan agar rakyat, melalui konstituen, memiliki hak untuk memberhentikan anggota DPR RI yang dinilai tidak lagi merepresentasikan kepentingan mereka.

Para pemohon yang terdiri dari Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna—menguji konstitusionalitas Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3. Pasal tersebut mengatur bahwa syarat pemberhentian antarwaktu anggota DPR harus “diusulkan oleh partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

“Permohonan a quo yang dimohonkan oleh para pemohon tidaklah berangkat dari kebencian terhadap DPR dan partai politik, melainkan sebagai bentuk kepedulian untuk berbenah,” kata Ikhsan, mengutip Antara, Selasa (18/11).

Kekuasaan Eksklusif Partai Dinilai Bertentangan dengan Konstitusi

Para pemohon menilai, pasal yang diuji tersebut menyebabkan terjadinya pengeksklusifan terhadap partai politik untuk memberhentikan anggota DPR. Dalam praktiknya, mereka memandang, partai politik seringkali memberhentikan anggota tanpa alasan jelas atau sebaliknya, mempertahankan anggota yang sudah tidak lagi mendapat legitimasi dari konstituen.

Mereka berdalih, ketiadaan mekanisme pemberhentian anggota DPR oleh rakyat telah menempatkan peran pemilih dalam pemilu hanya sebatas prosedural formal. Anggota DPR dipilih berdasarkan suara terbanyak, namun pemberhentiannya sama sekali tidak melibatkan rakyat yang memilihnya.

Mahasiswa merasa tidak dapat memastikan wakilnya di DPR benar-benar memperjuangkan kesejahteraan rakyat atau menjalankan janji kampanye karena tidak lagi memiliki daya tawar setelah Pemilu selesai. Mereka mengaku mengalami kerugian hak konstitusional yang spesifik dan aktual.

Petitum: Koreksi Pasal Demi Prinsip Kedaulatan Rakyat

Para pemohon berpendapat bahwa Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi, khususnya kedaulatan rakyat, partisipasi aktif, perlakuan yang sama terhadap jalannya pemerintahan, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Oleh karena itu, dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah untuk menafsirkan ulang Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 menjadi:

“Diusulkan oleh partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pemilihannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Permohonan yang teregister dengan nomor perkara 199/PUU-XXIII/2025 ini telah menjalani sidang pemeriksaan pendahuluan pertama pada Selasa (4/11) dan pemeriksaan pendahuluan kedua (agenda perbaikan permohonan) pada Senin (17/11).

Tags: Anggota DPRMahasiswa
Salma Hasna

Salma Hasna

Related Posts

Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum.
Beranda

Kakorlantas Irjen Agus Suryonugroho Paparkan Empat Fokus Utama Pengamanan Nataru 2025/2026 Kepada Media

13 Desember 2025
Kakorlantas Apresiasi Fasilitas Selter Ojol Medan Irjen Agus Suryonugroho Perkuat Keamanan Keselamatan Bersama
Beranda

Kakorlantas Apresiasi Fasilitas Selter Ojol Medan Irjen Agus Suryonugroho Perkuat Keamanan Keselamatan Bersama

13 Desember 2025
Kakorlantas Perkuat Respon Bencana Kakorlantas Kirim 25 Mobil Patroli dan 1.500 Paket Sembako ke Sumatera
Beranda

Kakorlantas Perkuat Respon Bencana Kakorlantas Kirim 25 Mobil Patroli dan 1.500 Paket Sembako ke Sumatera

12 Desember 2025
Next Post
Dirjenhubdat Siapkan Strategi Kelancaran Arus Penyeberangan Merak-Bakauheni saat Nataru

Dirjen Hubdat Siapkan Strategi Kelancaran Arus Penyeberangan Merak-Bakauheni saat Nataru 2025/2026

Gubernur Bali I Wayan Koster Perintahkan Bongkar Proyek Lift Kaca di Nusa Penida

Koster Perintahkan Bongkar Paksa Lift Kaca Nusa Penida: Proyek Rp200 Miliar Langgar Berat Aturan Bali

Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonogroho

Hari Ketujuh Operasi Zebra 2025 Kakorlantas Ungkap Penindakan Hampir 550 Ribu Perkara

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Recommended

Gubernur dan Irwasum Polri Luncurkan Aplikasi E-Asap Khatulistiwa, Mudahkan Masyarakat Laporkan Pungli

Gubernur dan Irwasum Polri Luncurkan Aplikasi E-Asap Khatulistiwa, Mudahkan Masyarakat Laporkan Pungli

4 tahun ago

VIDEO: Catat, Ini yang Harus Dilakukan Setelah Divaksin Covid-19

5 tahun ago
22 juta warga negara Indonesia sudah vaksin COVID-19 melalui Polri

22 juta warga negara Indonesia sudah vaksin COVID-19 melalui Polri

4 tahun ago
Lewat Aplikasi “SIRINDU”, Pemkot Semarang Raih Top 5 Pelayanan Publik

Lewat Aplikasi “SIRINDU”, Pemkot Semarang Raih Top 5 Pelayanan Publik

3 tahun ago

Categories

  • Bansos
  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Daerah
  • Culture
  • Hot News
  • Humas.polri.go.id
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Keluhan Warga
  • Narasi Ahli
  • Para Ahli
  • Pelayanan Publik
  • Sports
  • Suara Warga
  • Travel
  • Trending no.1 Media Sosial.

Topics

APIC Arus Mudik Bansos Berita Berita Jawa Tengah Berita Terkini Bisnis DIVHUMAS DKI Jakarta DPR Ekonomi Gaza Health Info Indonesia Internasional Islam Israel Jawa Barat Jawa Tengah - DIY Jokowi Kakorlantas Kakorlantas Polri Keluhan Warga Korlantas Korlantas Polri KPK Mal Pelayanan Publik Megapolitan MPP Nataru News Pelayanan Publik Pemerintah pemprov dki Peristiwa Polisi Polri Prabowo Subianto Presiden Prabowo Subianto SILANCAR SPMB Suara Warga Sumatera Timnas Indonesia TNI
No Result
View All Result

Highlights

Kakorlantas Lepas Tim Layanan Darurat Irjen Agus Suryonugroho Jamin Pengurusan SIM STNK BPKB Korban Bencana Dipermudah

Kakorlantas Tinjau Jalur Puncak Pastikan Kesiapan Operasi Lilin Natal 2025

Korlantas Menguji Efektivitas: Fitur Navigasi dan Dashcam Silancar Dioptimalkan dalam Kendaraan Operasional

Anggota Korlantas Ungkap Manfaat Sistem Digital Silancar untuk Patroli

PT Qudo Buana Nawakara Kembangkan Silancar, Platform Asset Management Khusus Korlantas Polri

Kakorlantas Targetkan Pemasangan 500 Kamera ETLE di Kalimantan Timur hingga 2026

Trending

Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum.
Beranda

Kakorlantas Irjen Agus Suryonugroho Paparkan Empat Fokus Utama Pengamanan Nataru 2025/2026 Kepada Media

by Salma Hasna
13 Desember 2025
0

JAKARTA – Korlantas Polri menggelar Media Gathering bersama sejumlah media nasional di Aula Madellu Korlantas Polri pada...

Kakorlantas Apresiasi Fasilitas Selter Ojol Medan Irjen Agus Suryonugroho Perkuat Keamanan Keselamatan Bersama

Kakorlantas Apresiasi Fasilitas Selter Ojol Medan Irjen Agus Suryonugroho Perkuat Keamanan Keselamatan Bersama

13 Desember 2025
Kakorlantas Perkuat Respon Bencana Kakorlantas Kirim 25 Mobil Patroli dan 1.500 Paket Sembako ke Sumatera

Kakorlantas Perkuat Respon Bencana Kakorlantas Kirim 25 Mobil Patroli dan 1.500 Paket Sembako ke Sumatera

12 Desember 2025
Kakorlantas Irjen Agus Suryonugroho

Kakorlantas Lepas Tim Layanan Darurat Irjen Agus Suryonugroho Jamin Pengurusan SIM STNK BPKB Korban Bencana Dipermudah

12 Desember 2025
Kakorlantas Tinjau Jalur Puncak Pastikan Kesiapan Operasi Lilin Natal 2025

Kakorlantas Tinjau Jalur Puncak Pastikan Kesiapan Operasi Lilin Natal 2025

11 Desember 2025
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

wpDiscuz