Mahasiswa Gugat UU MD3, Minta Konstituen Bisa Berhentikan Anggota DPR

Mahasiswa Gugat UU MD3, Minta Konstituen Bisa Berhentikan Anggota DPR

Mahasiswa Gugat UU MD3, Minta Konstituen Bisa Berhentikan Anggota DPR

JAKARTA — Lima mahasiswa mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini bertujuan agar rakyat, melalui konstituen, memiliki hak untuk memberhentikan anggota DPR RI yang dinilai tidak lagi merepresentasikan kepentingan mereka.

Para pemohon yang terdiri dari Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna—menguji konstitusionalitas Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3. Pasal tersebut mengatur bahwa syarat pemberhentian antarwaktu anggota DPR harus “diusulkan oleh partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

“Permohonan a quo yang dimohonkan oleh para pemohon tidaklah berangkat dari kebencian terhadap DPR dan partai politik, melainkan sebagai bentuk kepedulian untuk berbenah,” kata Ikhsan, mengutip Antara, Selasa (18/11).

Kekuasaan Eksklusif Partai Dinilai Bertentangan dengan Konstitusi

Para pemohon menilai, pasal yang diuji tersebut menyebabkan terjadinya pengeksklusifan terhadap partai politik untuk memberhentikan anggota DPR. Dalam praktiknya, mereka memandang, partai politik seringkali memberhentikan anggota tanpa alasan jelas atau sebaliknya, mempertahankan anggota yang sudah tidak lagi mendapat legitimasi dari konstituen.

Mereka berdalih, ketiadaan mekanisme pemberhentian anggota DPR oleh rakyat telah menempatkan peran pemilih dalam pemilu hanya sebatas prosedural formal. Anggota DPR dipilih berdasarkan suara terbanyak, namun pemberhentiannya sama sekali tidak melibatkan rakyat yang memilihnya.

Mahasiswa merasa tidak dapat memastikan wakilnya di DPR benar-benar memperjuangkan kesejahteraan rakyat atau menjalankan janji kampanye karena tidak lagi memiliki daya tawar setelah Pemilu selesai. Mereka mengaku mengalami kerugian hak konstitusional yang spesifik dan aktual.

Petitum: Koreksi Pasal Demi Prinsip Kedaulatan Rakyat

Para pemohon berpendapat bahwa Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi, khususnya kedaulatan rakyat, partisipasi aktif, perlakuan yang sama terhadap jalannya pemerintahan, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Oleh karena itu, dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah untuk menafsirkan ulang Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 menjadi:

“Diusulkan oleh partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pemilihannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Permohonan yang teregister dengan nomor perkara 199/PUU-XXIII/2025 ini telah menjalani sidang pemeriksaan pendahuluan pertama pada Selasa (4/11) dan pemeriksaan pendahuluan kedua (agenda perbaikan permohonan) pada Senin (17/11).

Exit mobile version