wargabicara.com
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
wargabicara.com
No Result
View All Result
Home Beranda

Keputusan Prabowo: Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Apa Makna Hukumnya?

Salma Hasna by Salma Hasna
27 November 2025
in Beranda, Hot News
0
Ira Puspa Dewi

Ira Puspa Dewi

0
SHARES
3
VIEWS

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah meneken surat keputusan yang memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, serta dua rekannya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Keputusan ini, yang ditandatangani pada Selasa (25/11/2025) sore, menjadi sorotan lantaran Ira telah divonis 4,5 tahun penjara oleh pengadilan dalam kasus dugaan korupsi.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi keputusan bersejarah ini dalam konferensi pers di Istana.

“Alhamdulillah pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut,” kata Dasco.

Secara umum, rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat. Tujuan utamanya adalah mengembalikan kehormatan dan status hukum seseorang yang telah dirugikan.

Pasal 14 UUD 1945 mengatur bahwa Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan rehabilitasi. Namun, pemberiannya harus memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA), atau dalam mekanisme lain seperti yang terjadi pada amnesti dan abolisi, memperhatikan pertimbangan DPR.

Pada kasus Ira Puspadewi, rehabilitasi berfungsi sebagai mekanisme luar biasa (ekstra-yudisial) untuk memulihkan status mereka yang telah divonis bersalah. Dengan adanya Keppres ini, secara praktis status mereka sebagai terpidana hilang, dan seluruh hak sipil, kedudukan, serta nama baik mereka dipulihkan oleh negara.

Peran Aktif DPR dalam Proses Kajian

Pemberian rehabilitasi ini berawal dari adanya aspirasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh DPR. Dasco menjelaskan bahwa Komisi Hukum DPR melakukan kajian mendalam terhadap perkara yang menjerat Ira Puspadewi dkk.

“Menerima berbagai aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat kami kemudian meminta kepada Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara,” jelas Dasco.

Hasil kajian hukum DPR inilah yang kemudian disampaikan kepada pihak pemerintah. Hal ini menunjukkan adanya kolaborasi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam mencari keadilan substantif, terutama dalam kasus yang mengandung aspek kontroversial terkait penerapan hukum atau kekeliruan dalam vonis.

Meskipun kasus Ira Puspadewi berada pada tahap akhir peradilan, definisi dasar rehabilitasi termuat dalam Pasal 1 angka 23 KUHAP.

Menurut KUHAP, rehabilitasi diberikan kepada seseorang yang ditangkap, ditahan, dituntut, ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang. Ini juga berlaku jika terjadi kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan. Penjelasan Umum KUHAP menegaskan bahwa ganti kerugian dan rehabilitasi diberikan sejak tingkat penyidikan jika terdapat pelanggaran asas hukum oleh pejabat penegak hukum.

Namun, dalam kasus Ira Puspadewi, rehabilitasi diberikan pasca vonis inkracht. Keputusan Presiden Prabowo ini menegaskan bahwa pertimbangan untuk mengembalikan kehormatan dan hak seseorang dapat dilakukan melalui hak prerogatif tertinggi negara, demi menjamin keadilan yang lebih luas.

Tags: Presiden Prabowo berikanrehabilitasi
Salma Hasna

Salma Hasna

Related Posts

Bukan Sekadar Tilang! Kakorlantas Irjen Agus Bekali Polantas Dasar Hukum Pathfinder di Masa Tanggap Darurat
Beranda

Bukan Sekadar Tilang! Kakorlantas Irjen Agus Bekali Polantas Dasar Hukum Pathfinder di Masa Tanggap Darurat

4 Desember 2025
Update BNPB Banjir Sumatera, 753 Meninggal Dunia, Korban Banjir Longsor Sumut Sumbar Aceh, Penanganan Korban Hilang, Data Bencana Sumatera.
Beranda

Kabar Duka Banjir Sumatera: Update BNPB Catat 753 Jiwa Meninggal Dunia Akibat Banjir dan Longsor

3 Desember 2025
1,4 Juta Hektar Hutan Hilang! Walhi Sebut Banjir Sumatera adalah Akumulasi Deforestasi Parah
Beranda

1,4 Juta Hektar Hutan Hilang! Walhi Sebut Banjir Sumatera adalah Akumulasi Deforestasi Parah

3 Desember 2025
Next Post
Bom papua

Siapa Bertanggung Jawab atas Penggunaan Bom? Publik Menuntut Jawaban Transparan

Teknologi Canggih Korlantas

Teknologi Canggih Korlantas Dipakai Irjen Agus Cek Kesiapan Nataru

Irjen Pol. (Purn.) Drs. H. Machfud Arifin, S.H.

Anggota DPR Minta Korlantas Tegas kepada WNA

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Recommended

Antisipasi penerobos, Korlantas Polri siapkan penyekatan berlapis

Antisipasi penerobos, Korlantas Polri siapkan penyekatan berlapis

5 tahun ago
Ramai soal Add Yours Instagram Ungkap Data Pribadi, Ini Modus dan Cara Menghindarinya

Ramai soal Add Yours Instagram Ungkap Data Pribadi, Ini Modus dan Cara Menghindarinya

4 tahun ago
Infografis 17 Kondisi Orang Tak Bisa Disuntik Vaksin Covid-19 Sinovac

Infografis 17 Kondisi Orang Tak Bisa Disuntik Vaksin Covid-19 Sinovac

5 tahun ago
Mudah dan Praktis, Begini Cara Menggunakan Kartu Indonesia Sehat

Mudah dan Praktis, Begini Cara Menggunakan Kartu Indonesia Sehat

5 tahun ago

Categories

  • Bansos
  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Daerah
  • Culture
  • Hot News
  • Humas.polri.go.id
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Keluhan Warga
  • Narasi Ahli
  • Para Ahli
  • Pelayanan Publik
  • Sports
  • Suara Warga
  • Travel
  • Trending no.1 Media Sosial.

Topics

APIC Arus Mudik Bansos Berita Berita Jawa Tengah Berita Terkini Bisnis DIVHUMAS DKI Jakarta DPR Ekonomi Gaza Health Info Indonesia Internasional Islam Israel Jawa Barat Jawa Tengah - DIY Jokowi Kakorlantas Kakorlantas Polri Keluhan Warga Korlantas Korlantas Polri KPK Mal Pelayanan Publik Megapolitan MPP Nataru News Pelayanan Publik Pemerintah pemprov dki Peristiwa Polisi Polri Prabowo Subianto Presiden Prabowo Subianto SILANCAR SPMB Suara Warga Sumatera Timnas Indonesia TNI
No Result
View All Result

Highlights

Kabar Duka Banjir Sumatera: Update BNPB Catat 753 Jiwa Meninggal Dunia Akibat Banjir dan Longsor

1,4 Juta Hektar Hutan Hilang! Walhi Sebut Banjir Sumatera adalah Akumulasi Deforestasi Parah

Penutupan Operasi Zebra 2025, Ungkap Dampak Positif ke Keselamatan Lalu Lintas

Irjen Agus Suryonugroho Dinobatkan Mitra Terbaik! Kakorlantas Terima Sutami Awards 2025 Kategori Pengawasan Infrastruktur

Kakorlantas Cek Kesiapan Smart City Yogyakarta untuk Pengamanan Nataru 2025-2026

Evaluasi Hari ke-13 Operasi Zebra 2025, Konsistensi dan Penguatan Kinerja Nasional

Trending

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol.Agus Suryonugroho
Suara Warga

Korlantas Polri Permudah Pengurusan Dokumen Lalu Lintas untuk Korban Bencana di Sumatra

by doddodydod
7 Desember 2025
0

Jakarta - Sejumlah wilayah di Sumatra mengalami bencana hidrometeorologi yang menyebabkan kerusakan infrastruktur, gangguan aktivitas masyarakat, serta...

Polres Pidie

Kasat Lantas Polres Pidie Jaya dan Personel Gelar Bakti Sosial Peduli Bencana di Posko Bantuan

6 Desember 2025
Bukan Sekadar Tilang! Kakorlantas Irjen Agus Bekali Polantas Dasar Hukum Pathfinder di Masa Tanggap Darurat

Bukan Sekadar Tilang! Kakorlantas Irjen Agus Bekali Polantas Dasar Hukum Pathfinder di Masa Tanggap Darurat

4 Desember 2025
Update BNPB Banjir Sumatera, 753 Meninggal Dunia, Korban Banjir Longsor Sumut Sumbar Aceh, Penanganan Korban Hilang, Data Bencana Sumatera.

Kabar Duka Banjir Sumatera: Update BNPB Catat 753 Jiwa Meninggal Dunia Akibat Banjir dan Longsor

3 Desember 2025
1,4 Juta Hektar Hutan Hilang! Walhi Sebut Banjir Sumatera adalah Akumulasi Deforestasi Parah

1,4 Juta Hektar Hutan Hilang! Walhi Sebut Banjir Sumatera adalah Akumulasi Deforestasi Parah

3 Desember 2025
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

wpDiscuz