Kasat Lantas Polres Pidie Jaya dan Personel Gelar Bakti Sosial Peduli Bencana di Posko Bantuan

Polres Pidie

Polres Pidie

Jakarta – Kasat Lalu Lintas Polres Pidie Jaya, AKP Fely, bersama personel Satlantas melaksanakan kegiatan bakti sosial untuk membantu masyarakat terdampak bencana di wilayah Pidie Jaya, Aceh. Kegiatan ini meliputi pembagian makanan, biskuit, popok, dan alas tidur kepada warga terdampak.

Selain itu, polisi juga membantu mengamankan proses pendistribusian gas dan bahan bakar minyak (BBM) di SPBU agar bantuan dapat tersalurkan secara merata. “Untuk antrian BBM sudah mulai normal kembali. Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam berkendara,” ujar salah satu petugas Satlantas di lokasi.

Satlantas juga menampung bantuan baju layak pakai yang disumbangkan oleh masyarakat, seperti dari Bapak Zahral Zaenul, dan menyalurkannya melalui Polda Aceh kepada para korban bencana banjir di beberapa wilayah Aceh.

Arahan dari Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, menginstruksikan seluruh jajaran Polantas di wilayah terdampak bencana untuk mengubah pola operasi menjadi pelayanan kemanusiaan dan berperan sebagai pathfinder—pembuka jalan logistik dan kendaraan bantuan. Hal ini menanggapi dampak serius bencana hidrometeorologi seperti banjir bandang dan tanah longsor yang memutus ruas jalan utama, menghambat distribusi logistik dan mobilitas masyarakat.

Menurut Irjen Agus, perubahan pola operasi ini didasarkan pada kewenangan diskresi Polantas sesuai Pasal 260 dan 262 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, sehingga Polantas dapat melakukan rekayasa lalu lintas demi keselamatan jiwa dan kelancaran bantuan saat kondisi force majeure.

“Polantas diarahkan untuk membuka akses bagi alat berat, kendaraan logistik, dan operasi penyelamatan guna mempercepat pemulihan akses daerah terisolasi,” jelas Irjen Agus pada Kamis (4/12/2025). Ia menambahkan bahwa mobilisasi personel diharapkan mengurangi dampak isolasi wilayah dan menjaga kelancaran distribusi bantuan.

Dalam masa tanggap darurat ini, Irjen Agus juga menginstruksikan moratorium penindakan pelanggaran lalu lintas agar seluruh personel Polantas dapat fokus pada pelayanan kemanusiaan dan mendukung kelancaran jalur bantuan.

Menurutnya, landasan hukum pelaksanaan tugas ini juga didukung Pasal 18 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 dan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, yang menjadi dasar pengaturan rekayasa lalu lintas untuk keselamatan dan prioritas kendaraan dalam situasi darurat.

Instruksi ini juga memberikan petunjuk bagi Direktur Lalu Lintas Polda dan Kasat Lantas wilayah terdampak agar pelaksanaan tugas kemanusiaan berjalan efektif dan terstruktur.

Ada tiga fokus utama instruksi Kakorlantas, yaitu: pengamanan jalur bagi alat berat, menjaga kelancaran distribusi logistik kebutuhan dasar masyarakat, serta memberikan dukungan evakuasi melalui aset Polantas seperti kendaraan patroli dan pos polisi.

Irjen Agus menegaskan nilai kemanusiaan sebagai landasan moral dari operasi ini. “Setiap personel harus menunjukkan empati dan profesionalitas sebagai garda terdepan saat bencana,” tuturnya. Kehadiran Polantas merupakan representasi negara dalam memberikan perlindungan kepada warga di situasi sulit dan mempercepat pemulihan wilayah terdampak agar masyarakat dapat kembali beraktivitas dengan aman.

Exit mobile version