JAKARTA – Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, resmi diberhentikan sementara dari jabatannya selama tiga bulan. Sanksi tegas ini dijatuhkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Selasa (9/12/2025), menyusul tindakannya pergi ke luar negeri di tengah kondisi darurat bencana yang melanda Provinsi Aceh.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian, secara langsung memberikan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan kepada Mirwan MS sebagai Bupati Aceh Selatan periode 2025-2030. Mendagri menyatakan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran serius yang dilakukan oleh kepala daerah tersebut.
Pelanggaran utama yang mendasari sanksi ini adalah keputusan Bupati Mirwan untuk tetap melaksanakan ibadah umrah, yang oleh Mendagri dinilai tidak mengerti skala prioritas pengerjaan di daerahnya.
“Yaitu SK yang pertama mengenai pemberhentian sementara selama 3 bulan kepada saudara Mirwan MS sebagai Bupati Aceh Selatan hasil pemilihan pilkada serentak untuk masa jabatan 2025-2030. Hasil pemeriksaan sudah terjadi pelanggaran,” kata Tito saat memberikan sanksi.
Kepergian Tanpa Izin Ditolak Gubernur
Mendagri Tito Karnavian secara terbuka mengungkapkan kekecewaannya. Ia mengingatkan bahwa ibadah umrah merupakan ibadah sunah yang sifatnya tidak wajib dan dapat ditunda. Sebaliknya, masyarakat yang terdampak parah akibat bencana banjir membutuhkan pertolongan yang segera dan mendesak.
Tito juga menekankan bahwa menolong rakyat yang berada dalam kesulitan merupakan sebuah ibadah yang setara. “Kalau umrah kan bisa ditunda, kan sunah ya. Sementara ini membantu masyarakat, kan ibadah juga, kan sama gitu,” ujar Tito.
Pelanggaran diperparah dengan fakta bahwa Bupati Mirwan MS berangkat tanpa izin yang sah dari Kemendagri. Mendagri mengaku sampai mencari nomor telepon Mirwan setelah mendengar kabar tersebut dan menanyakan perihal izin kepergiannya.
“Saya minta yang bersangkutan segera pulang. Saya tanyakan apa ada izin? Yang bersangkutan sampaikan sudah ajukan izin, tapi yang bersangkutan tetap berangkat. Kalau Kemendagri tidak ada izin sama sekali. Sudah ditolak oleh Gubernur Muzakir Manaf,” jelas Tito, menandakan penolakan izin telah dilakukan oleh Gubernur Aceh namun Mirwan tetap memutuskan untuk pergi.












