wargabicara.com
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
wargabicara.com
No Result
View All Result
Home Beranda

Ditjen Hubdat Temukan Pelanggaran Izin Kadaluwarsa Pada Bus PT Cahaya Wisata Transportasi

Salma Hasna by Salma Hasna
6 Januari 2026
in Beranda, Hot News
0
Ditjen Hubdat Temukan Pelanggaran Izin Kadaluwarsa Pada Bus PT Cahaya Wisata Transportasi
0
SHARES
0
VIEWS

JAKARTA – Menindaklanjuti serangkaian pelanggaran dalam penyelenggaraan angkutan orang, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan resmi memberikan sanksi tegas kepada PT Cahaya Wisata Transportasi. Sanksi berupa pembekuan izin penyelenggaraan angkutan ini dijatuhkan kepada perusahaan yang lebih dikenal dengan nama Cahaya Trans tersebut.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan dalam keterangannya, Selasa (6/1/2026) di Jakarta, menyampaikan bahwa pembekuan izin ini berlaku selama 12 bulan. Keputusan tersebut secara hukum terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 23 Tahun 2026.

Selama masa pembekuan, perusahaan diwajibkan melakukan pembenahan administrasi secara menyeluruh. “Selama pemberlakuan sanksi administratif, perusahaan tersebut juga wajib memperbaharui perizinan berusaha dan Kartu Pengawasan yang dimiliki serta melaporkan dan mendaftarkan seluruh armada yang digunakan/dioperasionalkan pada Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission,” ujar Dirjen Aan.

Selain masalah administrasi armada, PT Cahaya Wisata Transportasi juga diwajibkan menyusun dan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) Perusahaan Angkutan Umum. Kewajiban ini harus diselesaikan paling lambat tiga bulan sejak perizinan berusaha terbaru diterbitkan guna menjamin standar keamanan penumpang di masa depan.

“PT Cahaya Wisata Transportasi wajib melaksanakan perbaikan dan tanggung jawab terhadap pelanggaran yang dilakukan serta melaporkannya kepada Dirjen Perhubungan Darat,” tegas Dirjen Aan. Jika perusahaan gagal memenuhi kewajiban tersebut dalam masa sanksi, pemerintah tidak akan ragu untuk menjatuhkan sanksi lebih berat berupa pencabutan permanen izin bus AKAP dan bus Pariwisata.

Berdasarkan hasil pengawasan dan rapat klarifikasi, ditemukan sejumlah pelanggaran fatal yang dilakukan PO Cahaya Trans. Perusahaan diketahui tidak melaporkan perubahan kepengurusan serta mengoperasikan kendaraan yang tidak sesuai dengan jenis pelayanan berdasarkan izin yang dimiliki.

“PO Cahaya Trans juga melakukan pelanggaran karena mengoperasikan kendaraan yang telah habis masa berlaku izin penyelenggaraannya dan melakukan kelalaian pengoperasian kendaraan sehingga menimbulkan kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa,” terang Dirjen Aan merinci penyebab jatuhnya sanksi tersebut.

Sanksi berat ini merupakan buntut dari insiden tragis yang melibatkan bus Cahaya Trans bernomor kendaraan B 7201 IV di ruas simpang susun exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah, pada 22 Desember 2025 lalu. Kecelakaan maut tersebut mengakibatkan 16 orang meninggal dunia dan 12 orang lainnya terluka setelah bus oleng dan terguling akibat pengemudi yang kehilangan kendali di jalan menikung.

Penindakan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh operator bus di Indonesia untuk selalu mengedepankan aspek keselamatan di atas kepentingan komersial. Ketegasan pemerintah dalam menegakkan regulasi bertujuan untuk meminimalisir risiko kecelakaan dan memberikan efek jera bagi perusahaan yang abai terhadap aturan.

“Kami tidak akan segan – segan menindak tegas perusahaan angkutan umum yang melanggar ketentuan. Kami akan berikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang – undangan sehingga dapat memberikan efek jera. Kami harap melalui kejadian ini dapat menjadi pelajaran penting bagi seluruh perusahaan bus untuk tertib mematuhi aturan,” pungkas Dirjen Aan Suhanan.

Tags: Aan SuhananDitjen HubdatKecelakaan Tol KrapyakPembekuan Izin PO Cahaya TransPT Cahaya Wisata TransportasiSanksi Bus AKAP
Salma Hasna

Salma Hasna

Related Posts

Kakorlantas Polri Sebut WFA Sukses Urai Kepadatan Arus Mudik Dan Balik Nataru
Beranda

Kakorlantas Polri Sebut WFA Sukses Urai Kepadatan Arus Mudik Dan Balik Nataru

5 Januari 2026
Pujian Ditjen Hubdat Apresiasi Strategi Kakorlantas Polri Tekan Angka Kecelakaan 7 Persen
Beranda

Pujian Ditjen Hubdat Apresiasi Strategi Kakorlantas Polri Tekan Angka Kecelakaan 7 Persen

5 Januari 2026
Analis Nasky Putra Tandjung Puji Kepemimpinan Kakorlantas Polri Amankan Perayaan Nataru
Beranda

Analis Nasky Putra Tandjung Puji Kepemimpinan Kakorlantas Polri Amankan Perayaan Nataru

5 Januari 2026
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Recommended

Kakorlantas Polri Tegaskan Transformasi Digital Jadi Kunci Layanan Bebas Pungli

Kakorlantas Polri Tegaskan Transformasi Digital Jadi Kunci Layanan Bebas Pungli

6 hari ago
Segera Daftar, Vaksinasi Khusus Lansia di EMC Group dan Klikdokter Digelar hingga 31 Maret 2021

Segera Daftar, Vaksinasi Khusus Lansia di EMC Group dan Klikdokter Digelar hingga 31 Maret 2021

5 tahun ago
Komjen. Pol. (Purn.) Drs. Arif Wachyunadi 1

Komjen. Pol. (Purn.) Drs. Arif Wachyunadi Dorong Anggota Polri Hidupkan Semangat Perjuangan melalui Hari Juang Polri

1 tahun ago
Tinjau Vaksinasi Akpol 97, Kapolri: Pertumbuhan Ekonomi Diiringi Strategi Pengendalian Covid-19

Tinjau Vaksinasi Akpol 97, Kapolri: Pertumbuhan Ekonomi Diiringi Strategi Pengendalian Covid-19

4 tahun ago

Categories

  • Bansos
  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Daerah
  • Culture
  • Hot News
  • Humas.polri.go.id
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Keluhan Warga
  • Narasi Ahli
  • Para Ahli
  • Pelayanan Publik
  • Sports
  • Suara Warga
  • Travel
  • Trending no.1 Media Sosial.

Topics

APIC Arus Mudik Bansos Berita Berita Jawa Tengah Berita Terkini Bisnis DIVHUMAS DKI Jakarta DPR Ekonomi Gaza Health Info Indonesia Internasional Irjen Agus Suryonugroho Islam Israel Jawa Barat Jawa Tengah - DIY Jokowi Kakorlantas Kakorlantas Polri Keluhan Warga Korlantas Korlantas Polri KPK Mal Pelayanan Publik Megapolitan MPP Nataru News Pelayanan Publik Pemerintah Peristiwa Polisi Polri Prabowo Subianto Presiden Prabowo Subianto SILANCAR SPMB Suara Warga Sumatera Timnas Indonesia TNI
No Result
View All Result

Highlights

Analis Nasky Putra Tandjung Puji Kepemimpinan Kakorlantas Polri Amankan Perayaan Nataru

Pujian Kakorlantas Polri Untuk Efektivitas Kebijakan WFA Selama Arus Balik Nataru

Kakorlantas Polri Ungkap Data Penurunan Kecelakaan Sebesar 7 Persen Selama Masa Nataru

Kakorlantas Apresiasi Peran Supeltas Dukung Kelancaran Lalu Lintas Natal dan Tahun Baru 2025/2026

Menhub, Kakorlantas, Hingga Dirut Jasa Marga Bahas Prediksi Arus Balik Libur Nataru

Kinerja Operasi Lilin 2025 Sukses Jaga Arus Nataru Aman dan Lancar

Trending

Ditjen Hubdat Temukan Pelanggaran Izin Kadaluwarsa Pada Bus PT Cahaya Wisata Transportasi
Beranda

Ditjen Hubdat Temukan Pelanggaran Izin Kadaluwarsa Pada Bus PT Cahaya Wisata Transportasi

by Salma Hasna
6 Januari 2026
0

JAKARTA – Menindaklanjuti serangkaian pelanggaran dalam penyelenggaraan angkutan orang, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan resmi memberikan...

Kakorlantas Polri Sebut WFA Sukses Urai Kepadatan Arus Mudik Dan Balik Nataru

Kakorlantas Polri Sebut WFA Sukses Urai Kepadatan Arus Mudik Dan Balik Nataru

5 Januari 2026
Pujian Ditjen Hubdat Apresiasi Strategi Kakorlantas Polri Tekan Angka Kecelakaan 7 Persen

Pujian Ditjen Hubdat Apresiasi Strategi Kakorlantas Polri Tekan Angka Kecelakaan 7 Persen

5 Januari 2026
Analis Nasky Putra Tandjung Puji Kepemimpinan Kakorlantas Polri Amankan Perayaan Nataru

Analis Nasky Putra Tandjung Puji Kepemimpinan Kakorlantas Polri Amankan Perayaan Nataru

5 Januari 2026
Pujian Kakorlantas Polri Untuk Efektivitas Kebijakan WFA Selama Arus Balik Nataru

Pujian Kakorlantas Polri Untuk Efektivitas Kebijakan WFA Selama Arus Balik Nataru

5 Januari 2026
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

wpDiscuz