JAKARTA – Setelah melalui masa transisi selama tiga tahun sejak diundangkan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang tertuang dalam UU No. 1 Tahun 2023 kini resmi berlaku sepenuhnya. Momentum ini menandai transformasi besar dalam sejarah hukum Indonesia, di mana sistem peradilan pidana beralih dari warisan kolonial Belanda (WvS) menuju produk hukum asli buatan bangsa Indonesia yang berbasis pada nilai-nilai Pancasila.
KUHP Nasional hadir dengan paradigma hukum pidana modern yang tidak lagi sekadar berorientasi pada aspek pembalasan, melainkan juga menekankan pada aspek keadilan restoratif, rehabilitasi, dan perlindungan saksi serta korban. Hal ini tercermin dalam berbagai pembaharuan struktur delik dan sistem pemidanaan yang lebih komprehensif.
Salah satu perubahan mendasar dalam KUHP Nasional adalah penghapusan dikotomi atau perbedaan antara “Kejahatan” dan “Pelanggaran” yang selama ini dikenal dalam KUHP lama. Dalam aturan terbaru ini, seluruh perbuatan terlarang disatukan dalam satu terminologi umum, yaitu Tindak Pidana, namun tetap diklasifikasikan berdasarkan berat ringannya sanksi yang diancamkan.
Struktur KUHP Nasional terbagi menjadi dua bagian utama: Buku Kesatu yang mengatur tentang Aturan Umum (General Rules) dan Buku Kedua yang merinci tentang Tindak Pidana. Pembagian ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi aparat penegak hukum dalam menangani setiap kasus pidana di lapangan.
KUHP Nasional memperkenalkan beberapa jenis tindak pidana baru serta pengelompokan delik yang lebih spesifik guna menjawab tantangan zaman. Jenis-jenis tindak pidana tersebut meliputi:
- Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara: Mencakup makar dan ancaman terhadap ideologi negara.
- Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden: Diatur secara spesifik sebagai delik aduan untuk menjaga kehormatan simbol negara.
- Tindak Pidana Terhadap Ketertiban Umum: Termasuk pengaturan mengenai penyebaran berita bohong (hoaks) yang memicu kerusuhan.
- Tindak Pidana Khusus: Menginkorporasi delik korupsi, pencucian uang, dan tindak pidana luar biasa lainnya ke dalam sistem kodifikasi nasional.
Selain penggolongan jenis, sistem pemidanaan juga mengalami reformasi. KUHP Nasional mengenalkan jenis pidana pokok yang lebih variatif, mulai dari pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana denda, hingga pidana kerja sosial. Pidana mati kini ditempatkan sebagai pidana khusus yang bersifat alternatif dengan masa percobaan 10 tahun, yang dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup jika terpidana menunjukkan kelakuan baik.
Pemberlakuan KUHP Nasional ini menuntut pemahaman mendalam tidak hanya dari praktisi hukum, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Prinsip legalitas, asas kesalahan (culpability), serta pengakuan terhadap hukum yang hidup di masyarakat (living law) menjadi pilar-pilar penting yang harus diperhatikan dalam implementasi undang-undang ini.
Dengan berlakunya aturan baru ini, diharapkan penegakan hukum di Indonesia dapat berjalan lebih manusiawi dan adil. Sosialisasi yang berkelanjutan tetap diperlukan untuk memastikan bahwa setiap pasal dalam KUHP Nasional dipahami secara tepat guna menghindari multitafsir dalam proses penegakan hukum pidana nasional.
