Pandji Pragiwaksono Terancam Pasal Fitnah Dan Penghinaan Buntut Materi Mens Rea

Pandji Pragiwaksono Terancam Pasal Fitnah Dan Penghinaan Buntut Materi Mens Rea

Pandji Pragiwaksono Terancam Pasal Fitnah Dan Penghinaan Buntut Materi Mens Rea

JAKARTA – Gelombang penolakan terhadap materi komedi tunggal (stand up comedy) terbaru milik Pandji Pragiwaksono berlanjut ke ranah hukum. Bertempat di Mapolda Metro Jaya pada Kamis (8/1/2026), kolaborasi antara Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah resmi melaporkan sang komika atas dugaan penyebaran materi yang memicu kegaduhan publik.

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA ini menargetkan Pandji Pragiwaksono sebagai terlapor. Pihak pelapor menilai bahwa video bertajuk “Mens Rea” yang diunggah Pandji tidak lagi mencerminkan fungsi kritik sosial, melainkan sudah menjurus pada penghinaan dan upaya memecah belah persatuan bangsa.

Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral selaku anak bangsa yang merasa resah dengan narasi yang dibangun oleh Pandji dalam materinya.

“Menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang publik, dan memecah belah bangsa ini. Itu kan keresahan terhadap, khususnya kami sebagai anak bangsa, anak Nahdliyin, pun juga teman saya sebagai Aliansi Muda Muhammadiyah,” tegas Rizki Abdul Rahman Wahid kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).

Rizky juga memberikan isyarat jelas mengenai identitas terlapor meski menggunakan inisial dalam keterangan awalnya. “(Terlapor) seniman stand up comedian yang belakangan ini sangat ramai diperbincangkan. Inisialnya P,” tambahnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto telah mengonfirmasi penerimaan laporan tersebut dan menyatakan bahwa pihak penyidik sedang mendalami pasal-pasal yang diajukan oleh pelapor, yakni Pasal 300 hingga Pasal 301 KUHP, serta Pasal 242 dan 243 KUHP.

“Benar diterima laporan 8 Desember 2026, dilaporkan Pasal 300 dan 301 KUHP,” kata Kombes Budi Hermanto saat dimintai konfirmasi secara terpisah.

Pihak pelapor mendesak agar Kepolisian segera memanggil Pandji Pragiwaksono untuk memberikan klarifikasi secara transparan. Mereka berharap proses hukum dapat berjalan cepat agar kegaduhan di ruang digital tidak semakin meluas.

“Secepat mungkin, sesegera mungkin untuk ditindaklanjuti. Kalau bisa ya secepatnya dipanggil untuk diklarifikasi,” tutur Rizki menutup pernyataannya pada Kamis (8/1/2026).

Hingga saat ini, pihak Pandji Pragiwaksono terpantau belum memberikan respons apa pun di media sosial pribadinya terkait pelaporan ini. Kasus ini kini menjadi sorotan tajam bagi pegiat kebebasan berekspresi sekaligus menjadi ujian bagi penerapan pasal-pasal KUHP dalam materi kreatif di Indonesia.

Exit mobile version