JAKARTA – Kabar mengenai pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi topik hangat di media sosial X dan Instagram. Menanggapi riuh rendah pembicaraan warganet, Badan Gizi Nasional (BGN) akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait rencana strategis tersebut.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, membenarkan bahwa pegawai SPPG akan bertransformasi status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur PPPK. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Berdasarkan Pasal 17 Perpres tersebut, pengangkatan dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Namun, Dadan menegaskan bahwa tidak semua elemen pegawai SPPG mendapatkan kesempatan ini secara otomatis.
“Yang diangkat menjadi PPPK hanya kepala SPPG, akuntan, dan ahli gizi,” ujar Dadan saat dihubungi pada Selasa (13/1/2026).
Jadwal Pengangkatan dan Proses Seleksi
Dadan menjelaskan bahwa para pegawai yang akan diangkat telah melewati tahapan seleksi yang ketat melalui sistem Computer Assisted Test (CAT) yang rampung pada akhir tahun lalu.
“CAT-nya sudah tuntas Desember,” katanya. Rencananya, proses pengangkatan resmi akan dilaksanakan pada bulan depan. “Dijadwalkan berlangsung pada Februari 2026,” tambah Dadan pada Selasa (13/1/2026).
Total pegawai yang akan dialihkan statusnya mencapai jumlah yang cukup besar, yakni sekitar 32.000 orang. Puluhan ribu ASN baru ini nantinya akan bertugas mengawal kualitas gizi masyarakat di berbagai pelosok daerah. “Dari Sabang sampai Merauke,” ucapnya.
Estimasi Gaji dan Golongan
Mengenai kesejahteraan, gaji PPPK dari unsur SPPG akan merujuk pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024 yang mengatur besaran penghasilan berdasarkan golongan dan masa kerja. Dadan membocorkan bahwa para tenaga ahli ini nantinya akan masuk dalam kelompok Golongan III.
“Golongan III,” ungkap Dadan. Berdasarkan aturan tersebut, estimasi gaji pokok yang akan diterima berada di kisaran Rp2.206.500 hingga Rp3.201.200 per bulan, belum termasuk tunjangan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Rencana ini sempat memicu pro dan kontra di kalangan warganet, terutama terkait keadilan bagi profesi lain seperti guru honorer. Namun, pemerintah menegaskan bahwa langkah ini krusial untuk memastikan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dijalankan oleh tenaga profesional dengan status hukum yang jelas demi menyukseskan swasembada gizi nasional.
Baca Juga : Ibu-Ibu Yogyakarta Tuntut Penghentian MBG, Protes Kasus Keracunan Massal
