SLEMAN – Kasus hukum yang menjerat Hogi Minaya (43) kini menemui babak baru. Hogi sebelumnya menjadi tersangka setelah mengejar jambret yang menyerang istrinya. Namun, saat ini pihak kepolisian dan kejaksaan sedang mengupayakan jalur restorative justice atau keadilan restoratif.
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, mengonfirmasi kabar baik ini. Ia menyatakan bahwa kedua belah pihak sudah sepakat untuk berdamai. Pertemuan tersebut berlangsung di Kejari Sleman pada Senin (26/1/2026). Kini, proses perdamaian tersebut sedang dalam tahap konsultasi lebih lanjut.
Kronologi Kejadian di Jalan Raya
Peristiwa ini bermula pada 26 April 2025 yang lalu. Saat itu, istri Hogi sedang mengendarai motor untuk mengirim pesanan makanan. Tiba-tiba, dua orang penjambret merampas tas miliknya di Jalan Laksda Adisucipto. Hogi yang berada di belakang menggunakan mobil langsung melakukan pengejaran.
Dalam aksi kejar-kejaran tersebut, mobil Hogi sempat bersenggolan dengan motor pelaku. Akibatnya, kedua penjambret jatuh terpental dan meninggal dunia di tempat kejadian. Polisi kemudian menetapkan Hogi sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas. Meskipun begitu, polisi tidak menahan Hogi dan hanya memberlakukan status tahanan luar.
Dukungan Langsung dari Kapolri
Kasus ini sempat viral dan mendapat banyak perhatian dari publik. Bahkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ikut memberikan tanggapan secara resmi. Kapolri menjelaskan bahwa pihaknya memang sedang mengupayakan mekanisme restorative justice. Langkah ini diambil agar kasus tersebut bisa segera selesai secara adil.
Kapolri menyampaikan hal ini saat berada di Gedung DPR RI, Jakarta. Ia menyebut bahwa Kapolda sudah melaporkan perkembangan proses perdamaian tersebut. Dengan adanya kesepakatan damai, Hogi diharapkan bisa segera terbebas dari jeratan hukum. Upaya ini juga menjadi bukti bahwa kepolisian mengedepankan sisi kemanusiaan dalam menangani perkara.
Baca Juga : Ibu-Ibu Yogyakarta Tuntut Penghentian MBG, Protes Kasus Keracunan Massal











