Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) memiliki tugas pokok yang signifikan dalam menjaga kedaulatan negara dan mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, TNI AD bertugas melindungi seluruh bangsa serta tumpah darah Indonesia dari berbagai ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Dalam pelaksanaan tugasnya, TNI AD menjalankan beberapa fungsi utama. Pertama, TNI AD melaksanakan tugas pertahanan di matra darat melalui Operasi Militer untuk Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Kedua, TNI AD bertanggung jawab menjaga keamanan wilayah perbatasan darat dengan negara lain dengan melakukan segala upaya untuk menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa, terutama di wilayah perbatasan darat dan pulau-pulau terluar atau terpencil.
Ketiga, TNI AD melaksanakan pembangunan dan pengembangan kekuatan matra darat dengan mengoptimalkan kemampuan dan gelar kekuatan TNI AD sekaligus menyusun komponen cadangan dan pendukung pertahanan negara di darat. Keempat, TNI AD melakukan pemberdayaan wilayah pertahanan di darat sesuai dengan Sistem Pertahanan Semesta (Sishanta). Hal ini dilakukan dengan membina wilayah melalui perencanaan, pengembangan, pengerahan, dan pengendalian pertahanan negara di darat.
Pembinaan teritorial oleh TNI AD mencakup beberapa aspek, antara lain membantu pemerintah menyiapkan potensi nasional menjadi kekuatan pertahanan aspek darat yang siap melaksanakan Operasi Militer untuk Perang berdasarkan kepentingan negara dan Sishanta. Selain itu, TNI AD membantu pemerintah dalam menyelenggarakan pelatihan kemiliteran secara wajib bagi warga negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Terakhir, TNI AD berperan dalam memberdayakan rakyat sebagai kekuatan pendukung dalam pertahanan negara.












