TASIKMALAYA – Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota resmi menetapkan SL (21) sebagai tersangka. Pemuda yang berprofesi sebagai konten kreator ini terjerat kasus dugaan eksploitasi anak. Kasus ini bermula dari unggahan konten video berjudul “Sewa Pacar 1 Jam” yang viral di platform TikTok dan X.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, memberikan penjelasan resmi terkait status pelaku. Ia menyatakan bahwa status SL berubah dari saksi menjadi tersangka setelah dilakukan pemeriksaan maraton. Selain itu, penyidik juga telah melakukan gelar perkara untuk memperkuat bukti-bukti hukum yang ada.
Modus Pelaku dan Laporan Korban
Korban dalam kasus ini adalah seorang pelajar SMA yang masih di bawah umur. Awalnya, pelaku membujuk korban dengan iming-iming uang sebesar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. Selain uang tunai, korban juga diajak berkeliling kota sambil membeli makanan dan minuman secara gratis. Namun, korban merasa dilecehkan setelah video berdurasi satu jam tersebut tersebar luas di media sosial.
Oleh karena itu, korban memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Polisi bertindak cepat karena konten tersebut dinilai mengandung unsur pelecehan dan eksploitasi. Saat ini, pelaku SL sudah menjalani proses penahanan di Polres Tasikmalaya Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ancaman Hukuman dan Pengembangan Kasus
Atas perbuatannya, SL dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp200 juta. Polisi menilai tindakan pelaku masuk dalam kategori eksploitasi ekonomi terhadap anak. Dengan begitu, sanksi tegas akan diberlakukan agar memberikan efek jera bagi konten kreator lainnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman. Penyidik sedang menelusuri kemungkinan adanya korban lain dalam konten-konten milik SL yang serupa. Selain itu, polisi juga tengah melengkapi berkas perkara agar bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam membuat konten agar tidak merugikan orang lain.
