Jakarta — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan teknologi ETLE Drone Patrol Presisi sebagai bagian dari pengawasan lalu lintas di ibu kota, khususnya untuk memantau pelanggaran sistem ganjil genap (gage) di sejumlah ruas jalan protokol secara real-time.
Inisiatif ini berasal dari instruksi langsung Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, yang menegaskan transformasi penegakan hukum lalu lintas berbasis digital. Drone digunakan sebagai solusi objektif yang diharapkan dapat menekan angka pelanggaran, menyesuaikan dengan tingginya mobilitas warga Jakarta.
Korlantas memanfaatkan ruang udara sebagai ruang strategis pengawasan melalui ETLE Drone Patrol Presisi, guna secara objektif dan terukur mengawasi pelanggaran ketentuan ganjil genap demi terciptanya keselamatan dan ketertiban di jalan raya.
Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan oleh Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) Korlantas Polri di bawah pimpinan Dirgakkum Brigjen Faizal, dan pengendalian teknis lapangan oleh Kasubdit Dakgar Kombes Dwi Sumrahadi Rakhmanto. Fokus pengawasan diarahkan pada ruas Jalan HR Rasuna Said, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan MT Haryono, yang merupakan ruas strategis dengan tingkat kepadatan tinggi serta penerapan sistem ganjil genap.
Pemantauan lalu lintas menggunakan drone berteknologi tinggi dengan kamera beresolusi tinggi yang mampu merekam pergerakan kendaraan dan mengenali pelat nomor secara jelas. Teknologi ini memungkinkan deteksi pelanggaran sistem ganjil genap berdasarkan kesesuaian nomor pelat dengan hari dan tanggal pemberlakuan.
Penindakan terhadap pelanggaran didasarkan pada beberapa peraturan, antara lain: Pasal 106 ayat (4) huruf a dan Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur kewajiban mematuhi rambu lalu lintas serta sanksi pidana berupa kurungan maksimal 2 bulan atau denda hingga Rp500.000, serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Setiap kendaraan yang melanggar ketentuan ganjil genap terekam oleh sistem ETLE Drone dan dikategorikan sebagai pelanggaran rambu pembatasan lalu lintas. Data pelanggaran tersebut terintegrasi ke dalam sistem ETLE Nasional untuk proses identifikasi, verifikasi petugas, dan penerbitan surat konfirmasi elektronik sesuai peraturan perundang-undangan. Rekaman elektronik ini menjadi alat bukti sah dalam penegakan hukum.
Penerapan ETLE Drone Patrol Presisi memungkinkan pengawasan efektif tanpa mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan meminimalkan kontak langsung petugas dengan pengendara. Selain sebagai instrumen penegakan hukum, sistem ini juga berfungsi sebagai alat preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi kebijakan ganjil genap.
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan melalui implementasi ETLE Drone Patrol Presisi di Jalan HR Rasuna Said, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan MT Haryono, bahwa Korlantas berkomitmen menghadirkan pengawasan lalu lintas yang modern, adaptif, dan berorientasi pada keselamatan. Upaya ini diharapkan mendukung pengendalian mobilitas perkotaan, menurunkan tingkat pelanggaran, dan membangun budaya tertib berlalu lintas yang berkelanjutan.










