Detik.com – Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni ‘turun gunung’ menyelesaikan permasalahan blokade rumah Wisnu Widodo (48) warga Desa Gandu Kepuh, Kecamatan Sukorejo oleh tetangganya sendiri, Mistun.
“Persoalan dalam satu minggu ini viral, terjadinya pemagaran tembok yang dilakukan oleh Bu Mistun mengakibatkan keluarga Widodo terisolir hingga sampai ke pengadilan. Setelah saya cek, tidak sepenuhnya benar,” tutur Ipong di lokasi, Rabu (29/7/2020). Ipong menjelaskan pertama berdasarkan surat yang dimiliki Bu Mistun, tanah ini merupakan miliknya. Walaupun belakangan, pengadilan memutuskan jalan ini milik umum.
“Kita tidak tahu pertimbangan pengadilan seperti apa, tapi itu putusannya. Tapi bukan milik desa itu putusannya,” terang Ipong.
Merasa milik Mistun, lanjut Ipong, akhirnya 3,5 tahun lalu Mistun memagar. Dan ada permintaan dari Wisnu yang meminta jalan satu meter untuk jalan. “Latar belakang mungkin didasari oleh Wisnu, Sis dan Sugito mereka tiga saudara dapat warisan seluruh tanah ini. Namun kedua saudara Wisnu ini tidak mau memberi jalan ke Wisnu. Sebenarnya kalau dipermasalahkan dua rumah itu tidak mau kasih jalan,” ujar Ipong.
Selain itu, menurut Mistun adanya kotoran ayam jadi penyebab penembokan pagar. Pun juga ada sesuatu dalam proses pergaulan yang seharusnya guyub kembali.
“Banyak warga yang pro Bu Mistun ada sesuatu dalam proses pergaulan yang mungkin Pak Wisnu harus dievaluasi. Saya minta guyub kembali,” imbuh Ipong. Sementara, disinggung soal akses Wisnu Widodo yang lompat pagar untuk masuk ke dalam rumah menurut Ipong hal tersebut bohong.
“Settingan seolah tiga setengah tahun, Pak Widodo loncat pagar ternyata itu bohong,” tegas Ipong.
Ipong menambahkan berkat kebesaran hati Mistun dan warga, setelah tiga hari berkomunikasi, Mistun akan merobohkan sendiri pagar ini karena patuh pada putusan pengadilan.
“Bu mistun punya itikad baik, Pak Wisnu dan Pak Budi bisa berubah dan guyub dengan masyarakat sini,” jelas Ipong.
Seharusnya, lanjut Ipong, tanah ini harus diuji ini milik siapa lewat Badan Pertanahan Negara (BPN).
“Camat harusnya membantu tanah ini milik siapa lewat BPN untuk menguji tanah tersebut,” pungkas Ipong.