Finance.detik.com – Ramai di media sosial rekaman suara mirip Bos Jouska yang sedang marah-marah ke klien. Rekaman tersebut memuat percakapan seorang wanita yang diduga klien meminta kembali uangnya, namun justru ditolak mentah-mentah oleh suara pria yang diduga Aakar Abiyasa Fidzuno selaku bos Jouska.
Rekaman tersebut menjadi viral, lantaran teriakan dan kata-kata kasar yang terlontar dari pria tersebut. Asosiasi perencana keuangan menyebut hal itu merupakan pelanggaran kode etik. Pasalnya seorang perencana keuangan harus menempatkan klien di atas segalanya.
Manajemen Jouska pun memberikan tanggapan. Pihak manajemen Jouska menjelaskan saat ini perusahaan berupaya beriktikad baik untuk menyelesaikan masalah dengan klien secara baik-baik.
“Kewajiban kami seperti yang diminta Satgas Waspada Investasi, kami beriktikad baik untuk menyelesaikan masalah dengan klien secara baik-baik tanpa terpancing untuk berdebat atau menjatuhkan pihak lain di ranah publik,” kata manajemen Jouska saat dihubungi detikcom, Sabtu (1/8/2020).
Dia minta pengertian dan kerja sama dalam upaya Jouska menyelesaikan masalah dengan klien secara baik-baik.
“Semoga dapat dimengerti posisi kami,” jelasnya.
detikcom sudah kembali mengonfirmasi terkait video yang viral tersebut. Namun manajemen Jouska tak lagi merespons pesan dan panggilan telepon.
Menanggapi hal tersebut Chairman & President Asosiasi Perencana Keuangan IARFC (International Association of Register Financial Consultant) Indonesia Aidil Akbar Madjid menjelaskan hal itu adalah pelanggaran kode etik di dunia perencana keuangan.
“Di dunia perencana keuangan ada kode etik, kita sebagai perencana keuangan itu harus mengutamakan dan memprioritaskan kepentingan nasabah atau klien di atas kepentingan pribadi perusahaan. Klien segala-galanya, kalau marah-marah seperti itu pelanggaran kode etik,” kata Aidil saat dihubungi detikcom, Sabtu (1/8/2020).
Dia mengungkapkan, sama halnya dengan dunia perdagangan yang memiliki tagline jika pembeli adalah raja. Dalam financial advisory klien juga raja dan tidak bisa dibentak atau diperlakukan tidak etis.
“Apalagi sekarang juga ada Undang-undang perlindungan konsumen kan. Di rekaman itu, terdengar klien meminta rekeningnya ditutup mungkin dia tidak ingin ruginya terlalu banyak. Karena sebenarnya itu rekening dia dong, bebas dia mau ngapain aja,” jelasnya.
Seharusnya, menurut Aidil pihak Jouska juga bisa lebih profesional. Jika memang tidak bisa diselesaikan secara pribadi bisa menggunakan perwakilan pengacara. “Jadi klien bawa pengacara, Jouskanya pakai pengacara. Mereka saja yang membahas dan berunding,” imbuh dia.