Mediaindonesia.com – Telah menerima dan menayangkan klarifikasi dan hak jawab terkait pemberitaan ini yang dimuat di tautan Hak Jawab dan Protes Kepala Sekolah SMAN 4 Depok.
EMPAT belas Kepala Sekolah (Kepsek) SMA negeri dan 3 Kepsek SMK negeri di Kota Depok mengatakan siap dicopot dari jabatannya. Hal itu diungkapkannya lantaran mereka membuka ruangan kelas untuk 640 siswa titipan SMA/SMK yang tidak lolos seleksi PPDB tahun pelajaran 2020/2021.
“Kami salah telah mengakomodasi ratusan siswa titipan yang tidak lolos seleksi PPDB tahun ini, ” ungkap Kepala SMAN 4 Kota Depok, Dede Agus, dihubungi Sabtu (1/8).
Dede mengakui 17 Kepala SMA/SMK negeri di Kota Depok semua membuka PPDB siswa titipan. PPDB Siswa Titipan dibuka sejak Senin (27/7). “Bukan hanya saya, SMA dan SMK lain juga buka rombongan belajar siswa titipan, ” tegasnya.
Pekan lalu, Dede tak mengakui dan bersumpah SMAN 4 Kota Depok tak membuka kelas baru bagi 40 siswa titipan. “Sumpah, SMA negeri 4 tidak membuka PPDB titipan. Sumpah, saya tidak terima uang dari orang tua siswa titipan,” kilahnya.
Berbeda dengan Kepala SMA/SMK negeri lainnya yang mengakui terus terang telah salah.
“Kami pasrahkan saja bila pemerintah memberikan sanksi sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kejadian PPDB siluman ini, ” kata seorang Kepala SMA negeri di Kota Depok yang minta namanya tidak disebutkan, Sabtu (1/8).
Mengenai jabatan, imbuh dia, sesuai dengan sumpah terserah pada atasan yang mengangkatnya yaitu Bapak Mendikbud. ” Kami serahkan kepada Bapak Mendikbud,” katanya seraya menambahkan sekolahnya menambah 1 rombongan kelas untuk 40 siswa titipan dari seharusnya 9 rombongan belajar menjadi 10.
Dikatakan, pihaknya hanya ingin mengakomodir siswa yang dibawa (dititipkan) pihak-pihak. Dia enggan menyebut pihak-pihak penitip siswa di sekolahnya.
“Konsekuensinya biarkan kami yang tanggung sendiri, kami guru mendapat tugas tambahan untuk menjadi kepala sekolah. Kami puluhan tahun mengabdi di dunia pendidikan sesuai dengan sumpah jabatan seorang guru. Bahwa kami bersedia ditempatkan di NKRI,” ujarnya.
Menurutnya, pihak sekolah memiliki sanksi disiplin yang tegas jika melanggar aturan diberikan sanksi. ” Dan saya pribadi sudah siap dengan konsekwensi tersebut, ” ucapnya pasrah.
Kepala Keasisten Pemeriksaan 7 Ombudsman Republik Indonesia Ahmad Sobirin mengungkapkan, PPDB titipan tidak dikenal di dunia pendidikan. “Apa guna PPDB zonasi, afirmasi, prestasi. Jadi Kepala SMA/SMK negeri yang membuat aturan sendiri harus dicopot dari jabatannya dan dipidanakan kalau terbukti makan uang dari orang tua siswa, ” tegasnya.
Penegasan Ombudsman ini menanggapi adanya pengaduan SMA/SMK negeri di Depok masih membuka rombongan belajar bagi 640 siswa yang tidak lolos seleksi PPDB tahun pelajaran 2020/2021.
Sobirin mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan Inspektur Jawa Barat segera membuktikan pengakuan Dede dan 16 Kepala SMA/SMK negeri lainnya. ” Dede dan lainnya harus bertanggungjawab atas segara perbuatannya, ” tegas Sobirin. (OL-4)