OJK Susun Aturan agar UMKM Lebih Mudah Melantai di Bursa Saham

Merdeka.com – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso terus mendorong agar pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dapat masuk ke pasar modal Indonesia untuk mencari pembiayaan. Pihak otoritas-pun disebutnya menjamin kemudahan kepada UMKM agar jadi perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia.

Wimboh mengatakan, pemerintah saat ini tengah dihadapkan pada besarnya tuntutan masyarakat akan peran pasar modal dalam perekonomian nasional. Oleh karena itu, OJK terus merumuskan kebijakan yang tepat untuk menjadikan pasar modal semakin kuat dan berperan signifikan dalam percepatan pemulihan ekonomi nasional.

“Perumusan kebijakan juga ditujukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, dengan menitikberatkan pada kebijakan yang menstimulus perekonomian pada era new normal,” kata Wimboh dalam acara ulang tahun virtual pasar modal ke-43, Senin (10/8).

Selain mengupayakan pendalaman pasar keuangan, OJK juga memperluas akses pasar modal agar manfaatnya bisa dirasakan seluruh elemen, tidak hanya korporasi atau pemodal besar saja.

“Kami akan buka lebar-lebar investasi ritel dan emiten yang sifatnya UMKM. Untuk itu, kebijakan kami memungkinkan Usaha Kecil dan Menengah dapat memanfaatkan pasar modal sebagai alternatif mendapatkan pembiayaan,” tuturnya.

Aturan yang Disiapkan

Berbagai kebijakan pun telah dipersiapkan untuk memfasilitasi emiten yang sifatnya UMKM. Seperti mencatatkan nama di papan akselerasi untuk perusahaan dengan aset kurang dari Rp250 miliar, lalu penggalangan dana melalui equity crowdfunding.

Tak hanya itu, OJK juga mengupayakan investor ritel dapat lebih berpartisipasi dalam penawaran umum perdana (IPO) melalui e-IPO yang diluncurkan pada hari ini.

“Dengan itu semua, kami harap pasar modal ke depan dapat semakin berperan nyata bagi pertumbuhan ekonomi nasional dan menjadi solusi pembiayaan bagi sektor riil yang mudah, cepat dan kredibel,” tukas Wimboh.

Exit mobile version