WowKeren.com – Pemerintah Indonesia mengeluarkan rencana untuk menghapus aturan wajib melakukan tes virus corona (COVID-19) jika ingin naik transportasi umum, salah satunya adalah pesawat. Wacana penghapusan rapid test dan swab test ini pertama diungkapkan oleh Juru Bicara dan Ketua Tim Pakar Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito pada Selasa (4/8) lalu.
Selain pesawat, tentunya aturan penghapusan wajib tes corona tersebut juga dipertanyakan akan berlaku bagi penumpang kereta api atau tidak. PT Kereta Api Indonesia (KAI) lantas buka suara mengenai wacana tersebut.
KAI menyatakan jika penghapusan tersebut masih menunggu aturan langsung dari pemerintah pusat. “Kami tetap menunggu arahan dari pemerintah selaku regulatornya,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus seperti dilansir dari CNBCIndonesia, Senin (10/8).
”Prinsipnya kami konsisten mengikuti apa yang sudah menjadi ketentuan dari pemerintah,” sambungnya. “Kami ingin Kereta Api menjadi moda transportasi yang nyaman, aman dan sehat. Itu dulu yang menjadi fokus kita.”
Hingga saat ini tes COVID-19 masih menjadi syarat utama bagi penumpang yang ingin naik kereta. Adapun masa berlaku bebas virus corona berdasarkan hasil rapid test dan swab test masih tetap berlaku selama 14 hari lamanya.
KAI juga masih menyediakan layanan rapid test COVID-19 di sejumlah stasiun Indonesia dengan harga Rp85 ribu per tes. Layanan yang merupakan kerja sama antara KAI dan RNI melalui anak usaha PT Rajawali Nusindo tersebut ditunjukkan bagi para penumpang yang ingin naik kereta api jarak jauh.
“Layanan ini kami sediakan untuk memberikan kemudahan bagi pelanggan yang akan menggunakan kereta api di masa Adaptasi Kebiasaan Baru,” jelas Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo beberapa waktu lalu. “Kami berharap pelanggan kereta api dapat memaksimalkannya.”
“Dengan hadirnya layanan ini, diharapkan mobilitas masyarakat dapat meningkat,” sambungnya. “Dengan tetap menjadikan kereta api sebagai moda transportasi yang aman, nyaman, selamat, dan seluruh pelanggannya sehat sampai di tujuan.”