Dream.co.id – Kementerian Keuangan mengimbau pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mengajukan permohonan insentif pajak. Sebelumnya UMKM beromzet di bawah Rp 4,8 miliar dikenakan pajak 0,5 persen.
Dengan adanya insentif pajak bagi UMKM melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86 Tahun 2020, pajak golongan UMKM ini akan ditanggung pemerintah atau dengan kata lain digratiskan.
Staf Ahli Menteri Keuangan RI Bidang Pengawasan Pajak, Nufransa Wira Sakti mengungkapkan pemerintah menganggarkan penanganan Covid-19 untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) senilai Rp123,46 triliun. Dia berharap pengusaha UMKM yang tergabung dalam ekosistem platform digital dapat mengakses dan memperoleh modal kerja sehingga mampu pulih dan kembali produktif.
Anggaran tersebut dialokasikan untuk subsidi bunga Rp35,28 triliun, penempatan dana pemerintah untuk restrukturisasi Rp 78,78 triliun, dan belanja imbal jasa penjaminan Rp5 triliun.
Selanjutnya, penjaminan untuk modal kerja senilai Rp1 triliun, PPh Final UMKM ditanggung pemerintah Rp2,4 triliun, dan pembiayaan investasi kepada koperasi melalui LPDB-KUMKM sebesar Rp1 triliun.
Baru 9% yang Terdaftar
Berdasarkan data terakhir, dari 2,31 juta jumlah Wajib Pajak (WP) Pembayar PPh Final PP 23 Tahun 2019, terdapat 208.135 wajib pajak yang telah disetujui permohonannya. Namun, jumlah ini masih 9 persen dari yang seharusnya mendapatkan insentif.
“ Untuk itu, pada kesempatan ini, kami menghimbau bagi pelaku usaha UMKM yang selama ini membayar pajak 0,5 persen agar segera mengajukan permohonan ke DJP melalui sarana online di situs pajak.go.id,” kata Nufransa dikutip dari laman Setkab, Selasa, 11 Agustus 2020.
Selain insentif pembebasan pajak, pelaku UMKM juga akan memperoleh tambahan bantuan sosial produktif dengan anggaran hingga Rp30 triliun. Bantuan yang dijalankan Kementerian Koperasi dan UKM ditujukan kepada 12 juta pelaku UMKM.
UMKM Digital Beri Kontribusi Signifikan ke PDB
Hasil Penelitian Lembaga Demografi FEB UI (LDUI) menunjukan Gojek dan ekosistemnya telah berkontribusi sebesar Rp104,6 triliun pada ekonomi Indonesia pada 2019. Menggunakan perhitungan PDB, nilai produksi di ekosistem Gojek setara dengan 1 persen PDB Nasional di tahun 2019.
UMKM menjadi prioritas untuk memastikan roda perekonomian berputar kembali. Teknologi digital juga sangat membantu terbentuknya ekosistem baru dari bisnis usaha seperti supply bahan baku, jasa packaging, jasa pengiriman dan jasa pembayaran. Dengan nilai kontribusi yang tinggi dari 1 perusahaan saja, apabila digabungkan dengan pelaku usaha lain dan sejenis, maka dampaknya akan terasa.
“ Di lain pihak, kami juga menghimbau bagi mereka yang mempunyai penghasilan tetap dan memiliki kemampuan dana, agar memanfaatkan dana yang dimilikinya untuk berbelanja melalui UMKM dan membeli produk-produk buatan Indonesia. Sisi penawaran atau supply side tidak akan optimal bila sisi permintaan tidak bergerak. Sehingga diharapkan semua pihak dapat saling membantu bergotong royong menggerakkan perekonomian Indonesia,” tambahnya.