Pikiran-rakyat.com – Mulai Agustus hingga September 2020, program Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) gratis akan diperpanjang.
Pepanjangan PBB gratis tersebut dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, Jawa Barat (Jabar).
Program PBB gratis ini berlaku bagi warga yang akan memperpanjang wajib pajak dengan tagihan PBB di bawah Rp500.000.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung, Usman Sayogi.
“PBB di bawah Rp500 ribu digratiskan pembayarannya tahun ini. Syaratnya adalah tidak ada tunggakan,” kata Usman saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel pada Rabu, 12 Agustus 2020.
Lebih lanjut, bagi wajib pajak yang memiliki tagihan PBB di atas Rp500.000, akan mendapat diskon 50 persen serta tidak perlu membayar denda dengan catatan tidak memiliki pokok utang pajak.
“Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga ada diskon 15 persen. Untuk pajak hotel, restoran, hiburan diskon 20 persen,” imbuh Usman, sebagaimana diberitakan PRFMNews.id sebelumnya dalam artikel “Pemkab Bandung Perpanjang Program PBB Gratis Hingga September“.