Jpnn.com – Pengamat Tata Kota Yayat Supriyatna mengatakan Pemprov DKI bisa saja membangun hunian di kawasan Kampung Akuarium sepanjang statusnya rumah sewa, bukan rumah milik.
“Pertanyaannya apakah kalau mau dibangun perumahan susun boleh apa tidak? Boleh. Tapi, rusun yang dibangun untuk mendukung fungsi pemerintahan,” ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Karena, kata Yayat, di lokasi tersebut dalam peta wilayah bertanda warna merah yang artinya milik pemerintah dan dipergunakan untuk fungsi pemerintahan, termasuk perumahan.
“Artinya, rumah susun yang dibangun itu milik pemerintah, bukan milik perseorangan atau kelompok,” ucapnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melaksanakan peletakan batu pertama pembangunan Kampung Susun Akuarium di Penjaringan, Jakarta Utara pada Senin (17/8) lalu sebagai tanda dimulainya pembangunan dengan harapan mewujudkan hunian layak dengan pembangunan berkonsep kampung susun.
Nantinya di atas lahan kurang lebih 10.300 meter itu bakal dibangun 241 hunian tipe 36 yang terdiri dari 5 blok dan akan menjadi contoh pembangunan kawasan hunian lainnya oleh masyarakat.
Pada era pemerintahan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Kampung Akuarium digusur dan warganya dipindahkan oleh Pemprov DKI Jakarta pada 2016 silam karena akan dibangun sheetpile di tempat berdirinya bangunan warga di samping Museum Bahari dan Pasar Ikan.
Tanggul juga harus dibangun untuk mencegah air laut masuk. Saat proses pengurukan seusai penertiban, Pemprov DKI menemukan benteng peninggalan Belanda yang tenggelam di dekat permukiman. Ahok ketika itu ingin merestorasi benteng tersebut.