Kumparan.com – Pembangunan Kampung Akuarium memang tak menggunakan APBD DKI Jakarta. Namun menggunakan skema Surat Persetujuan Penunjukan Penggunaan Lokasi atau Lahan (SP3L).
Anggota TGUPP Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, menjelaskan, SP3L ini menjadi kewajiban pengembang untuk menyediakan rumah susun murah bagi Pemprov DKI. Kewajiban ini karena pengembang telah membangun apartemen atau rumah susun mewah di Jakarta.
“Memang pembangunan enggak pakai APBD, tapi pakai SP3L. Ini adalah kewajiban yang dimiliki pengembang ketika dia mau membangun rusun dengan menyediakan rusun murah di Pemprov DKI,” jelas Angga dalam webinar Kampung Akuarium, Senin (24/8).
Dia menjelaskan, SP3L ini berbeda dengan skema pembiayaan koefisiensi lantai bangunan (KLB) yang digunakan dalam pembangunan Simpang Semanggi. Kalau KLB, kata dia, merupakan bentuk sanksi.
Sementara SP3L merupakan kewajiban yang memang diatur bagi pengembang yang melakukan pembangunan kawasan di atas 5.000 meter di Jakarta.
“Mah kwajiban SP3L atau rusun ini beda dengan KLB. Kalau KLB itu denda atas pelanggaran tata ruang. Kalau SP3L ini karena dia membuka kawasan lebih dari 5.000 meter untuk membangun rusun atau apartemen. Sehingga dia harus membangun rusun murah,” terangnya.
“Dulu ada rusun berimbang, satu rusun mewah itu punya kewajiban bangun 2 rusun menangah dan 3 rusun umum. Kira-kira itulah. Nah kewajiban itu yang digunakan utk bangun Kampung Akuarium,” lanjutnya.
Adapun nilai pembangunan awal Kampung Akuarium yakni mencapai Rp 62 miliar. Pengembang yang bertanggung jawab atas penataan ini yakni PT Almaron Perkasa.