Resmi, Bali Denda Warga Tak Pakai Masker Rp 100.000

KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi Bali resmi menerapkan sanksi administratif atau denda bagi pelanggar protokol kesehatan.

Hal ini menindaklanjuti Intruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2020.

Ketentuan sanksi tersebut tertuang dalam Peraruran Gubernur Nomor 46 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokop kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendaluan Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru.

Denda yang diberikan kepada warga yang tak pakai masker sebesar Rp 100.000.

“Penundaan pemberian pelayanan administrasi sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi atau membayar denda administratif sebesar Rp 100.000,” kata Gubernur Bali, I Wayan Koster, saat memberikan keterangan pers di Denpasar, Bali, Rabu (26/8/2020).

Sementara bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang tak menerapkan protokol kesehatan dendanya bisa mencapai Rp 1 juta.

“Selain sanksi, perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, juga dapat dikenakan sanksi lainnya sesuai awig-awig atau pararem (aturan) desa adat atau ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata dia.

Koster melanjutkan, Pergub ini akan disosialisaikan selama dua minggu ke depan.

Kemudian, sanksi baru berlaku secara efektif setelah sosialisasi dilakukan.

“Akan kami sosialisasikan dalam waktu dua minggu karena ini harus diberlakukan secara efektif sejak diumumkan hari ini,” kata dia.

Adapun tujuan Pergub ini agar masyarakat semakin tertib dan disiplin melaksanakan protokol kesehatan. Ini sebagai upaya pencegahan Covid-19.

Kemudian, yang akan melakukan pengawasan dalam hal ini yakni Satpol PP bekerja sama dengan TNI, Polri, Satgas Gotong Royong, desa adat, hingga komponen lainnya.

Nantinya, mereka yang melanggar akan langsung didenda yang menyerupai tilang.

Uang denda tersebut akan masuk ke kas daerah.

“Nanti diatur dalam SOP seperti tilang. Ada bukti pelanggaran di tempat kemudian di tempat langsung bayar kemudian bisa juga lewat rekening,” kata dia.

Exit mobile version