Republika.co.id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah menyusun rancangan peraturan kriteria teknis penetapan Kawasan Peruntukan Industri (KPI). Regulasi ini nantinya diharapkan dapat memberi pedoman bagi pemerintah daerah dalam proses menetapkan KPI pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Sebagai salah satu instrumen investasi, penetapan KPI perlu dilakukan dengan memenuhi beberapa kriteria. Dengan begitu akan mendorong pengembangan wilayah serta memicu pertumbuhan ekonomi di daerah,” kata Direktur Jenderal Ketahanan Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Dody Widodo di Jakarta, Kamis (27/8).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, KPI merupakan bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan RTRW yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Jadi, kalau menurut UU Nomor 3/2014, kegiatan-kegiatan industri wajib berada di kawasan industri, kecuali industri yang berlokasi di daerah kabupaten atau kota yang belum memiliki kawasan industri,” jelas dia.
Pengecualian selanjutnya yakni, bagi industri di daerah kabupaten atau kota yang telah memiliki kawasan industri, namun seluruh kavling industri dalam kawasannya telah habis. Kemudian bagi industri kecil dan menengah yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup yang berdampak luas.
“Tetapi kami tetap harus memastikan ketiga jenis industri tersebut wajib berlokasi di KPI,” kata Dody. Menurutnya, pembangunan KPI juga bakal mendongkrak daya saing industri nasional serta mempercepat penyebaran dan pemerataan pembangunan industri di Tanah Air.
Selanjutnya, kata dia, penetapan KPI dalam Perda RTRW perlu ditindaklanjuti dengan upaya percepatan pembangunan dan pemenuhan kebutuhan infrastruktur penunjang dalam KPI. “Ini guna mendorong percepatan program pengembangan KPI, tentunya diperlukan adanya koordinasi dan sinergi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah,” jelas Dody.
Lebih lanjut, dirinya menyampaikan, kementerian telah merangkum beberapa isu strategis terkait pengembangan kawasan peruntukan industri di Indonesia. “Beberapa KPI yang sudah ditetapkan di dalam RTRW perlu ditopang berbagai infrastruktur penunjang seperti jalan, pelabuhan, sarana logistik dan pengelolaan limbah, serta ketersediaan energi dan air baku,” tutur dia
Sesuai pidato Presiden Joko Widodo pada sidang tahunan MPR RI, sambungnya, hilirisasi merupakan poin penting dalam pembangunan industri. Khususnya pada pembangunan kawasan Industri (KI) di luar Jawa.
Sedangkan pembangunan KI di Jawa lebih fokus ke industri berteknologi tinggi dan padat karya. Termasuk pembangunan super koridor ekonomi pantai utara Jawa seperti KI Batang dan KI Subangyang sedang dikembangkan dalam waktu singkat.
”Melalui strategi pengembangan perwilayahan industri, diharapkan mempercepat pemerataan dan penyebaran pembangunan industri keseluruh wilayah Indonesia,” ujar Dody.