Jpnn.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menanggapi protes netizen soal pelarangan penggunaan istilah “Anjay”.
Pasalnya lembaga ini turut di-bully dan dianggap kurang kerjaan.
Komisioner KPAI Retno Listyarti pun menyampaikan fakta tentang surat pelarangan penggunaan istilah Anjay yang viral di media sosial.
“Surat viral dari Komnas Perlindungan Anak terkait kasus “Anjay” yang dilaporkan oleh Lutfi Agizal bukan dibuat oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), karena KPAI masih berproses menangani persoalan yang diadukan ini,” kata Retno pada Minggu (30/8).
Di media sosial memang beredar surat larangan penggunaan istilah Anjay berjudul “Pers Rilis; Hentikan Penggunaan Istilah Anjay”.
Surat itu memang bukan dibuat KPAI melainkan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).
Namun, sebagian netizen belum tahu bahwa KPAI dan Komnas PA itu berbeda.
“Masyarakat dan netizen di media sosial banyak yang belum memahami perbedaan antara KPAI dengan Komnas PA. KPAI adalah lembaga negara yang didirikan atas dasar UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kami bukan LSM atau lembaga non-pemerintah, tetapi lembaga negara,” tegas Retno.
Sebagai Lembaga Negara, dalam menyikapi dan memproses suatu kasus, katanya, KPAI menjunjung prinsip kehati-hatian dan tidak akan terburu-buru.
Lembaganya juga perlu mempelajari kasus yang dilaporkan terlebih dahulu, bahkan jika diperlukan akan meminta pendapat atau mengundang ahli Bahasa.
Namun, secara prinsip, lanjut Retno, perlindungan anak dari konten-konten negatif di internet dan media sosial tentu menjadi konsen besar KPAI.
Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa pernyataan yang viral itu dibuat Komnas PA, bukan pernyataan pernyataan KPAI.
“Dalam kasus yang diadukan Lutfi Agizal, KPAI belum memutuskan apa pun, belum menyimpulkan apa pun bahkan baru akan dibicarakan pada Senin, 31 Agustus (hari ini-red),” jelas mantan kepala SMAN 3 Jakarta ini.
Retno juga menyampaikan bahwa Lutfi Agizal sendiri baru melaporkan ke KPAI pada Jumat (28/8) pukul 10 WIB.
Awalnya Lutfi menghubungi Retno ke nomor pribadinya dan diarahkan untuk melaporkan secara resmi lewat pengaduan online KPAI.
“Yang bersangkutan langsung membuat pengaduan. Saat ini kasus masih diproses oleh analis pengaduan dan asisten bidang siber. KPAI belum membicarakan kasus ini juga dalam rapat pleno komisioner,” tegas retno.
Menurutnya, forum pleno biasanya dilakukan setiap hari Senin.
Oleh karena itu, KPAI belum sama sekali memutuskan dan menyimpulkan apapun terkait kasus “Anjay” tersebut.
Termasuk permintaan Lutfi Aqizal untuk menjadikan KPAI sebagai narasumber dalam Youtube channel-nya, baru akan dibahas.