Dream.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melaksanakan rencana penempatan Pedagang Kaki Lima (PKL) di trotoar. Namun, belum diketahui kapan pelaksanaan rencana tersebut.
” Kita sedang menunggu,” kata Kepala Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho, dikutip dari Liputan6.com, Selasa 1 September 2020.
” Tapi prinsipnya trotoar itu tetap hak pejalan kaki namun di Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 63 tahun 2014 itu boleh ditempati usaha dengan syarat ini,” tambah dia.
Menurut dia, untuk pelaksanaan rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan, sebab tidak semua trotoar di bawah pengelolaan Dinas Bina Marga. Sebab ada pula trotoar di bawah pengelolaan Dinas Sumber Daya Air hingga PT MRT Jakarta.
” Masing-masing pihak aset itu menyampaikan rekomendasinya ini. Nanti ditetapkan baru dibuatkan,” ucapnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta rencananya mengizinkan para pedagang kaki lima atau PKL berjualan di atas trotoar.
Kendati dinilai menyalahi fungsi trotoar yang diperuntukkan bagi pejalan kaki, Pemprov DKI Jakarta menyebut ada dasar hukumnya yang diatur dalam undang-undang dan Peraturan Pemerintah terkait pemanfaatan trotoar untuk PKL.
Hari juga menyampaikan, dalam Peraturan Menteri PU disebutkan trotoar yang memiliki lebar lebih dari 5 meter bisa multifungsi.
Saat ini pihaknya tengah membuat desain trotoar multifungsi dan bagaimana aturan mainnya. Hari mengatakan, salah satu syarat PKL yang nantinya diizinkan berjualan di atas trotoar adalah PKL ramah lingkungan.
” Pinginnya PKL yang ramah lingkungan, tidak tetap di situ tapi ada sistem shift atau waktu berganti. Pagi, siang, malamnya ganti lagi. Jadi ini baru dibahas,” jelasnya Hari.
Desain trotoar multifungsi beserta aturannya diharapkan rampung tahun ini. Terkait titik mana saja yang akan diizinkan untuk PKL, Hari mengatakan spotnya belum ditentukan.