wargabicara.com
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
wargabicara.com
No Result
View All Result
Home Suara Warga

Menurut Ekonom Indef Langkah Pemerintah Untuk Menarik Utang Seakan Tidak Terkendali Sedangkan Di Lain Sisi Penanganan COVID-19 Masih Belum Menunjukkan Hasil Signifikan

admin wargabicara by admin wargabicara
3 September 2020
in Suara Warga
0
Potret Pilu Rehan, Si Bocah Kecil Rela Bangun Pagi Buat jadi Badut Jalanan
0
SHARES
11
VIEWS

WowKeren.com – Kondisi utang Indonesia turut menjadi sorotan bagi ekonom. Ekonom Senior Indef Didik J. Rachbini mengatakan Indonesia sudah masuk dalam perangkap utang.

Bukan tanpa alasan, seakan seperti gali lubang tutup lubang, pemerintah harus mengutang untuk menutup utang sebelumnya. “Sekarang kita ini sudah masuk dalam perangkap utang, harus utang untuk bayar utang, ini sudah relatif berat,” ujarnya dalam sebuah diskusi virtual, Rabu (2/9).

Selama pemerintahan kedua Presiden Joko Widodo alias Jokowi, penerbitan utang pemerintah selalu bertambah setiap tahunnya. Terlebih lagi ditambah dengan kondisi pandemi seperti sekarang ini, pemerintah berencana menambah utang hingga Rp 1.530,8 triliun.

“Indonesia membayar utang pokok Rp 475 triliun, kemudian bayar bunga Rp 275 triliun, jadi Rp 750 triliun. Jadi, setiap tahun pemerintah Jokowi bayar utang Rp 750 triliun,” ujarnya. “Ini beberapa tahun kemudian setiap tahun akan bayar utang Rp 1.000 triliun lebih.”

Menurutnya, langkah pemerintah untuk menarik utang seakan tidak terkendali. Sebab sebetulnya masih ada sumber di luar APBN yang bisa digali. Sedangkan di lain sisi penanganan COVID-19 masih belum menunjukkan hasil yang signifikan.

“Saya kritisi, ugalan-ugalan ini utangnya,” tegasnya. “Utang menggunung dan COVID-19-nya terus meningkat.”

Ia kemudian berbicara mengenai utang publik. Utang publik ini adalah utang pemerintah pusat yang ditambah dengan utang pemerintah daerah dan utang BUMN, maka totalnya menjadi Rp 7.428 triliun. Utang ini belum ditambah dengan utang perbankan BUMN yang jika diakumulasikan bisa mencapai Rp 10 ribu triliun lebih.

Ia membeberkan alasan mengapa BUMN bank pemerintah dianggap sebagai utang. Menurutnya, jika bank gagal bayar maka yang akan membayari adalah negara. Dalam sistem moneter, kondisi seperti ini termasuk kategori utang.

“Selain utang ini, ada beban pemerintah yaitu BUMN bank pemerintah, itu dinilai sebagai utang, kenapa?” lanjutnya lagi. “Kalau itu bank gagal bayar, maka yang akan bayar negara dan dalam kategori sistem moneter itu dianggap sebagai utang.

admin wargabicara

admin wargabicara

Related Posts

Analis Puji Langkah Humanis Kakorlantas Polri Utamakan Keselamatan Warga di Operasi Zebra 2025
Suara Warga

Analis Puji Langkah Humanis Kakorlantas Polri Utamakan Keselamatan Warga di Operasi Zebra 2025

16 November 2025
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum.
Suara Warga

Operasi Zebra 2025 Prioritaskan Keselamatan Pejalan Kaki

15 November 2025
Kakorlantas Polri pada Rapat Evaluasi Regident dan Rakernis Gakkum 2025
Suara Warga

Kakorlantas Tegaskan ‘Polantas Menyapa’ Sebagai Wujud Pelayanan Humanis di Rapat Evaluasi Regident dan Penegakan Hukum 2025

13 November 2025
Next Post
Penerapan Jam Malam di Depok dan Bogor Diapresiasi Satgas

Penerapan Jam Malam di Depok dan Bogor Diapresiasi Satgas

Penerapan Jam Malam di Depok dan Bogor Diapresiasi Satgas

4 Bahaya Ubi Jalar untuk Kesehatan Orang dengan Kondisi Medis Tertentu

Penerapan Jam Malam di Depok dan Bogor Diapresiasi Satgas

Pelajar SMA dan Guru di Jabar Dapat Internet Gratis 10 GB, Ini Cara Dapatnya

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Recommended

Menelisik Portal Pelayanan Publik yang Sedang Dirancang Kementerian PANRB

Menelisik Portal Pelayanan Publik yang Sedang Dirancang Kementerian PANRB

3 tahun ago
Tokoh Legendaris Pencak Silat Eddie Mardjoeki Nalapraya Tutup Usia, Prabowo

Tokoh Legendaris Pencak Silat Eddie Mardjoeki Nalapraya Tutup Usia

6 bulan ago
Warga Pekalongan Ngadu ke Wakil Ketua MPR Dugaan Beking Kasus Limbah

Warga Pekalongan Ngadu ke Wakil Ketua MPR Dugaan Beking Kasus Limbah

4 tahun ago
Mitos Kesehatan Sepekan: Vaksin Covid-19 Mengandung Sel Vero hingga Rekayasa Genetik

Mitos Kesehatan Sepekan: Vaksin Covid-19 Mengandung Sel Vero hingga Rekayasa Genetik

5 tahun ago

Categories

  • Bansos
  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Daerah
  • Culture
  • Hot News
  • Humas.polri.go.id
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Keluhan Warga
  • Narasi Ahli
  • Para Ahli
  • Pelayanan Publik
  • Sports
  • Suara Warga
  • Travel
  • Trending no.1 Media Sosial.

Topics

APIC Arus Mudik Bansos Berita Berita Jawa Tengah Berita Terkini Bisnis DIVHUMAS DKI Jakarta DPR Ekonomi Gaza Health Info Indonesia Internasional Islam Israel Jawa Barat Jawa Tengah - DIY Jokowi Kakorlantas Kakorlantas Polri Keluhan Warga Korlantas Korlantas Polri KPK Mal Pelayanan Publik Megapolitan MPP Nataru News Pelayanan Publik Pemerintah pemprov dki Peristiwa Polisi Polri Prabowo Subianto Presiden Prabowo Subianto SILANCAR SPMB Suara Warga Sumatera Timnas Indonesia TNI
No Result
View All Result

Highlights

TERUNGKAP: Modus Licik Penculik Jual Balita Bilqis Rp 80 Juta ke Suku Anak Dalam di Jambi

Kakorlantas Tegaskan ‘Polantas Menyapa’ Sebagai Wujud Pelayanan Humanis di Rapat Evaluasi Regident dan Penegakan Hukum 2025

Siap Hadapi Puncak Hujan: Strategi Khusus Dirjen Hubdat Amankan Arus Lalu Lintas Nataru

Kakorlantas Polri Dorong Pembayaran Pajak Kendaraan Semudah Beli Pulsa

Menteri Keuangan Tegaskan Redenominasi Rupiah Bukan Tahun Depan, Kapan Waktu yang Tepat?

TERUNGKAP! Bukan Penyanyi yang Wajib Bayar Royalti Lagu, AKSI dan VISI Sepakat Penyelenggara Acara yang Tanggung Jawab

Trending

Putusan MK No.114, Prof. Juanda: Hak Anggota Polri untuk Jabatan yang Berkaitan dengan Tugas Tetap Ada
Trending no.1 Media Sosial.

Putusan MK No.114, Prof. Juanda: Hak Anggota Polri untuk Jabatan yang Berkaitan dengan Tugas Tetap Ada

by Siti Mardheatul
17 November 2025
0

Jakarta, Minggu — Menyikapi polemik publik terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 13...

Analis Puji Langkah Humanis Kakorlantas Polri Utamakan Keselamatan Warga di Operasi Zebra 2025

Analis Puji Langkah Humanis Kakorlantas Polri Utamakan Keselamatan Warga di Operasi Zebra 2025

16 November 2025
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum.

Operasi Zebra 2025 Prioritaskan Keselamatan Pejalan Kaki

15 November 2025
Balita Dijual Rp 80 Juta

TERUNGKAP: Modus Licik Penculik Jual Balita Bilqis Rp 80 Juta ke Suku Anak Dalam di Jambi

13 November 2025
Kakorlantas Polri pada Rapat Evaluasi Regident dan Rakernis Gakkum 2025

Kakorlantas Tegaskan ‘Polantas Menyapa’ Sebagai Wujud Pelayanan Humanis di Rapat Evaluasi Regident dan Penegakan Hukum 2025

13 November 2025
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

wpDiscuz