Penerapan Jam Malam di Depok dan Bogor Diapresiasi Satgas

Anggota Satpol PP Kota Bogor menegur warga yang makan di warung saat penerapan jam malam di jalan Pajajaran, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (1/9/2020). Pemerintah Kota Bogor memberlakukan jam malam mulai pukul 21.00 WIB dengan membatasi aktivitas warga di luar sebagai upaya menekan tingginya angka penularan COVID-19 di wilayah zona merah Kota Bogor dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/aww.

Republika.co.id – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Pusat mengapresiasi Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dan Bogor yang menerapkan jam malam untuk mencegah penyebaran Covid-19. Khusus Depok, saat ini menjadi penyumbang terbanyak kasus Covid-19 dari wilayah Jawa Barat.

“Kami mengapresiasi Pemerintah Depok dan Bogor yang dengan cepat mengambil langkah dengan menerapkan jam malam di wilayahnya karena penularan yang tinggi,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers daring dari Kantor Presiden di Jakarta, Kamis (3/9).

Pemkot Bogor menerapkan jam malam guna menekan laju penularan Covid-19 mulai 29 Agustus 2020. Kegiatan berkerumun tidak diperbolehkan lebih dari pukul 21.00 WIB sementara pusat perbelanjaan, kafe, restoran hingga rumah makan pun diminta membatasi operasional maksimal pukul 18.00 WIB.

Hal serupa dilakukan Pemkot Depok yang melarang warganya beraktivitas di luar rumah di atas pukul 20.00 WIB mulai 31 Agustus 2020. Khusus untuk layanan antar dapat dilakukan hingga pukul 21.00 WIB sedangkan untuk aktivitas warga dilakukan pembatasan, maksimal sampai dengan pukul 20.00 WIB.

“Hal seperti inilah yang harus dilakukan oleh pemda sebagai satgas di tingkat kabupaten/kota atau provinsi agar segera mengambil langkah cepat, agar kondisinya terkendali,” tambah Wiku.

Tindakan monitoring dan evaluasi terhadap pusat kegiatan ekonomi dan sosial di Depok dan Bogor itu menurut Wiku sudah tepat.

“Dari monitoring dan evaluasi yang dilakukan ini dan disikapi dengan cepat oleh pemda adalah cara yang paling tepat untuk betul-betul dapat mengurangi penularan. Jadi silakan pemda mencari solusi untuk menekan kasusnya di masing-masing daerah,” ungkap Wiku.

Dalam konferensi pers tersebut Wiku juga menyebutkan bahwa tingkat paparan Covid-19 di Jawa Barat tertinggi berada di Kota Depok dengan 1.764 kasus, disusul kota Bekasi dengan 1.626 kasus dak kabupaten Bekasi sebanyak 1105 kasus. Jumlah kematian kumulatif terbanyak juga ada di Kota Depok yaitu 51 kematian, kota Bandung 45 kematian, kabupaten Bekasi 33 kematian, kota Bekasi 29 kematian dan kota Bogor 25 kematian.

“Sedangkan jumlah kasus sembuh tertinggi adalah juga di kota Depok, kota Bekasi, kota Bandung, kabupaten Bekasi dan kabupaten Bandung,” tambah Wiku.

Secara umum kasus Covid-19 di Jawa Barat mengalami fluktuasi namun cenderung mengalami peningkatan. Per 2 September 2020 jumlah kasus kumulatif Covid-19 di Jawa Barat adalah 11.481 dengan kasus aktif 42,38 persen atau 4.866 kasus aktif.

Exit mobile version