Hops.id – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memprotes kebijakan kenaikan tol Jakarta-Bandung oleh Jasa Marga. Menurutnya, menaikkan tarif tol di situasi ekonomi seperti saat ini sangat tidak bijak.
Protes tersebut ia sampaikan melalui akun Instagram resmi miliknya dengan mengunggah artikel berita yang menyebut tarif tol Jakarta-Bandung naik.
Ia mengatakan, menaikan tarif tol di saat ekonomi yang berpotensi resesi hanya akan memperparah kondisi ekonomi karena sub sektor ekonomi turunannya akan ikut naik juga.
“YTH PT JASA MARGA @official.jasamarga. menaikkan tarif tol di situasi ekonomi sulit saat pandemi ini sangatlah tidak bijak. Ekonomi yang potensi resesi ini hanya akan diperparah oleh kebijakan korporasi ini. karena sub sektor ekonomi turunannya akan ikut naik,” tulis gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu.
“BUMN yang lain-lain berlomba menurunkan, menggratiskan, mensubsidi, ini malah menaikkan beban ongkos ekonomi,” lanjut Ridwan Kamil.
Ia pun meminta kepada PT JASA MARGA (Persero) untuk menunda dan meninjau kembali kebijakan tersebut hingga situasi ekonomi kembali membaik.
“Mohon ditunda dan ditinjau ulang sampai situasi ekonomi membaik, karena itu bagian dari bela negara anda,” pungkas Ridwan Kamil.
Penyesuaian tarif tol
Sebelumnya diketahui PT Jasa Marga (Persero) melakukan penyesuaian tarif tol Jakarta – Bandung, yakni ruas jalan tol Cikampek – Purwakarta – Padalarang (Cipularang) dan ruas jalan tol Padalarang – Cileunyi (Padaleunyi).
Tarif beberapa golongan kendaraan yang melintasi ruas jalan tersebut akan mengalami kenaikan mulai 5 September 2020 pukul 00.00 WIB.
Menurut PT Jasa Marga (Persero), penyesuaian tarif ini mengacu kepada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.1128/KTPS/M/2020 dan No.1116/KTPS/M/2020 tentang penyesuaian tarif tol Cipularang dan Padaleunyi.
Dengan penyesuaian ini, melansir CNN Indonesia, kendaraan Golongan I akan mengalami kenaikan tarif dari yang semula Rp39.500 menjadi Rp42.500, Golongan II dari yang semula Rp59.500 menjadi Rp71.500, Golongan III yang semula Rp79.500 menjadi Rp71.500, Golongan IV dari yang semula Rp99.500 menjadi Rp103.500 dan Golongan V yang semula Rp119.000 menjadi Rp103.500.
Sementara itu, ruas jalan tol Padaleunyi akan mengalami besaran tarif yang disesuaikan per 5 September 2020, dengan besaran tarif jarak terjauh sebagai berikut.
Golongan I dari yang semula Rp9.000 menjadi Rp10.000, Golongan II dari yang semula Rp15.000 menjadi Rp17.500, Golongan III dari yang semula Rp17.500 menjadi Rp17.500, Golongan IV dari yang semula Rp21.500 menjadi Rp23.500 dan Golongan V yang semula Rp26.000 menjadi Rp23.500.