Viva.co.id – Pemerintah kembali meluncurkan program bantuan untuk mendorong kinerja Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di tengah masa pandemi COVID-19 dalam bentuk kredit modal kerja dan investasi.
Direktur Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Kementerian Keuangan, Luky Alfirman, menjelaskan, kali ini, program bantuan tersebut dikhususkan bagi UMKM yang produknya berorientasi ekspor.
“Pemerintah berupaya UMKM yang berorientasi ekspor untuk dapat kredit modal kerja dan investasi untuk meningkatkan daya saing baik internasional dan nasional,” kata Luky, Selasa, 8 September 2020.
Program itu, kata dia, akan dilaksanakan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2020.
Melalui keputusan itu, dia pun menyebutkan, sejumlah kriteria UMKM yang bisa mendapatkan bantuan pemerintah tersebut. Pertama adalah produk usahanya berorientasi ekspor.
“Kriterianya kita ingin menyisir UMKM yang memiliki usaha produktif berorientasi ekspor, baik secara langsung maupun tidak langsung,” tutur Luky.
Selain itu, dia melanjutkan, UMKM tersebut harus memiliki kegiatan usaha minimal dua tahun, dimiliki warga negara Indonesia, memiliki kolektibiltas lancar dan tidak dalam proses klaim.
“Atau utang subrogasi. Kemudian melaksanakan kegiatannya di dalam negeri serta memiliki fasilitas jaringan produksi dengan standar ekspor,” ungkap Luky.
Adapun untuk plafonnya terdiri atas dua bentuk. Untuk UMK Rp500 juta-Rp2 miliar dan menengah Rp2 miliar hingga Rp15 miliar dengan tenor kredit investasi lima tahun dan kredit modal kerja maksimal tiga tahun.