wargabicara.com
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga
No Result
View All Result
wargabicara.com
No Result
View All Result
Home Suara Warga

Catat Ya, 6 Hal Ini Dilarang dan Dibatasi saat PSBB Total di Jakarta!

admin wargabicara by admin wargabicara
10 September 2020
in Suara Warga
0
Kembangkan UMKM di Masa Pandemi, Mahasiswa KKN 92 UMY Kenalkan Pemasaran Online
0
SHARES
16
VIEWS

Idntimes.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di ibu kota. Sebab, kondisi kasus virus corona di Jakarta terus meningkat dan okupansi tempat tidur di rumah sakit rujukan kian menipis.

PSBB total yang dimulai pada Senin (14/9/2020) ini tentunya berdampak pada sejumlah aspek kehidupan yang dibatasi di ibu kota. Apa saja?

1. Hanya 11 sektor pekerjaan yang bisa beroperasi, sisanya kerja dari rumah

Anies mengatakan, hanya ada 11 sektor pekerjaan yang boleh beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat selama PSBB total. Selain 11 sektor tersebut, kegiatan bekerja harus dilakukan dari rumah masing-masing.

“Bukan kegiatan usahanya yang berhenti, tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan. Kegiatan usaha jalan terus, kegiatan kantor jalan terus,” jelas Anies dalam konferensi pers virtual, Rabu (9/9/2020).

Sektor yang boleh beroperasi antara lain kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis. Kemudian pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta kebutuhan sehari-hari.

2. Tempat hiburan dan wisata ditutup, sekolah tetap online

Pemprov DKI Jakarta juga menutup seluruh tempat hiburan dan wisata seperti Ragunan, Monas, Ancol, dan taman kota selama PSBB total. Selain itu, kata Anies, kegiatan belajar-mengajar juga tetap dilaksanakan dari rumah seperti sebelumnya.

3. Restoran dan kafe hanya boleh terima delivery dan take away

Jika restoran dan kafe selama PSBB transisi bisa menerima pelanggan dengan protokol kesehatan, maka saat PSBB total hal tersebut dilarang. Namun, kata Anies, restoran dan kafe masih bisa menerima pesanan take away dan delivery.

“Jadi pesanan diambil, pesanan diantar, tapi tidak makan di lokasi karena kita menemukan di tempat-tempat inilah terjadi interaksi yang mengantarkan pada penularan,” jelas Anies.

4. Pembukaan rumah ibadah dibatasi

Pada PSBB total pertama kali, Anies melarang rumah ibadah dibuka 100 persen. Namun, pada pelaksanaan PSBB total kali ini, ia masih membuat pengecualian.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 2014-2016 ini hanya melarang pembukaan rumah ibadah besar yang berpotensi mendatangkan umat dari berbagai lokasi dalam jumlah besar dilarang tapi tidak dengan rumah ibadah kecil di perkampungan.

“Artinya, rumah ibadah raya yang jemaahnya datang dari mana-mana, bukan dari lokasi setempat seperti masjid raya tidak dibolehkan dibuka, harus tutup. Tetapi rumah ibadah di kampung di kompleks yang digunakan oleh masyrakat dalam kampung itu sendiri, dalam kampung itu sendiri, masih boleh buka, ada pengecualian,” jelas Anies.

Selain itu, kawasan dengan jumlah kasus yang tinggi atau berada di zona merah juga harus melaksanakan ibadah di rumah masing-masing.

“Meski begitu, izinkan saya menganjurkan, untuk lebih baik semua dikerjakan di rumah,” jelas Anies.

5. Tidak boleh ada keramaian di Jakarta

Selama PSBB total, Anies melarang adanya kegiatan publik yang mengumpulkan massa termasuk reuni dan pertemuan dilarang. Ia mengingatkan bahwa virus corona mudah tertular pada keramaian.

“Ingat penularan di acara sepeti ini, potensinya sangat besar,” jelas Anies.

6. Transportasi umum kembali dibatasi, ganjil genap ditiadakan

Anies mengatakan, operasional transportasi umum kembali dibatasi selama PSBB total jumlah dan waktu operasionalnya. Selain itu, kebijakan ganjil genap di 25 ruas jalan juga ditiadakan.

“Tapi bukan berarti kita bebas bepergian dengan kendaraan pribadi. Pesannya jelas, saat ini kondisi darurat lebih darurat daripada awal wabah dahulu maka jangan keluar rumah bila tidak terpaksa. Tetap saja di rumah dan jangan keluar rumah dari Jakarta bila tidak ada kebutuhan yang mendesak,” jelas Anies.

admin wargabicara

admin wargabicara

Related Posts

Pendaftaran PIP 2025 Bisa Lewat HP, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Suara Warga

Pendaftaran PIP 2025 Bisa Lewat HP, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

2 Juli 2025
SPMB JAKARTA
Suara Warga

SPMB Jakarta Buka Jalur Domisili untuk SMP dan SMA Mulai 30 Juni 2025

26 Juni 2025
wondr
Suara Warga

Berita Bank Negara Indonesia: BNI Genjot Transformasi Digital Lewat wondr

26 Juni 2025
Next Post
Kembangkan UMKM di Masa Pandemi, Mahasiswa KKN 92 UMY Kenalkan Pemasaran Online

Anak Muda Diharapkan Jadi Inkubator Munculnya Entrepreneur di Kalangan UMKM

Kembangkan UMKM di Masa Pandemi, Mahasiswa KKN 92 UMY Kenalkan Pemasaran Online

Pemkab dan Pemkot Bogor Gelar Razia Masker Lagi, Satpol PP: Serentak di 7 Lokasi

Kembangkan UMKM di Masa Pandemi, Mahasiswa KKN 92 UMY Kenalkan Pemasaran Online

Presiden Ke-6 Itu Meyakini Indonesia Mampu Selamat Dari Krisis Kesehatan Maupun Ekonomi Akibat Pandemi COVID-19. Begini Kiat-Kiatnya Sesuai Pandangan SBY.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Recommended

Kementerian BUMN Dukung Kementan Kembangkan Industri Berbasis Pangan

Indonesia Ternyata Bisa Produksi Test Kit PCR Lokal Kualitas Ekspor

5 tahun ago
Prof. Ali Mochtar Ngabalin

Prof. Ali Mochtar Ngabalin Dorong Harmoni di Tengah Keberagaman lewat Bhinneka Tunggal Ika dan Moderasi Beragama

9 bulan ago
TNI Polri Dampingi Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Di Desa Juking Sopan

TNI Polri Dampingi Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Di Desa Juking Sopan

4 tahun ago
PAN pakai istilah teroris KKB Papua: TNI-Polri jangan lembek!

PAN pakai istilah teroris KKB Papua: TNI-Polri jangan lembek!

4 tahun ago

Categories

  • Bansos
  • Beranda
  • Berita Daerah
  • Berita Daerah
  • Culture
  • Hot News
  • Humas.polri.go.id
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Keluhan Warga
  • Narasi Ahli
  • Para Ahli
  • Pelayanan Publik
  • Sports
  • Suara Warga
  • Travel
  • Trending no.1 Media Sosial.

Topics

APIC Arus Mudik Bansos Berita Berita Jawa Tengah Berita Terkini Bisnis Covid-19 DIVHUMAS DKI Jakarta Ekonomi Health Info Indonesia Infografis Internasional Islam Israel Jawa Barat Jawa Tengah - DIY Jokowi Kakorlantas Keluhan Warga Korlantas Korlantas Polri KPK Layanan Publik Mal Pelayanan Publik Megapolitan MPP Nataru News PANRB Pelayanan Publik Pemerintah Pemilu Pemilu 2024 Peristiwa Polisi Polri Prabowo Subianto SILANCAR SPMB Suara Warga Sumatera Timnas Indonesia
No Result
View All Result

Highlights

Pendaftaran PIP 2025 Bisa Lewat HP, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Daftar Ulang Siswa Baru SMP di Kota Bogor Dimulai Hari Ini, Berlangsung hingga 4 Juli

Hari Bhayangkara ke-79, Penutupan Jalan Picu Kemacetan di Tugu Tani

HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Polri Tampilkan Teknologi Robotik hingga Layanan Publik Gratis

Puncak HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Presiden Prabowo Pimpin Upacara

Hasil SPMB Kepri 2025 Diumumkan, Ini Jadwal Daftar Ulang dan MPLS

Trending

Syarat-Penerima-BSU-Juli-2025
Beranda

BSU Tahap II Dijadwalkan Cair Awal Juli, Ini Penjelasan Kemnaker dan Cara Cek Penerima

by Salma Hasna
3 Juli 2025
0

Jakarta – Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap II dikabarkan akan mulai dicairkan pada awal Juli 2025. Kabar...

Dirjen Perhubungan Darat

Tarif Ojol 2025 Belum Final, Dirjen Perhubungan Darat Imbau Publik Jangan Terprovokasi

2 Juli 2025
Viral di Medsos, Pejabat PT G70 Asia Diterpa Isu Perselingkuhan di Ancol

Viral di Medsos, Pejabat PT G70 Asia Diterpa Isu Perselingkuhan di Ancol

2 Juli 2025
Pendaftaran PIP 2025 Bisa Lewat HP, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Pendaftaran PIP 2025 Bisa Lewat HP, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

2 Juli 2025
Daftar Ulang Siswa Baru SMP di Kota Bogor Dimulai Hari Ini, Berlangsung hingga 4 Juli

Daftar Ulang Siswa Baru SMP di Kota Bogor Dimulai Hari Ini, Berlangsung hingga 4 Juli

2 Juli 2025
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Para Ahli
  • Berita Daerah
  • Pelayanan Publik
  • Keluhan Warga

© Copyright Wargabicara Team All Rights Reserved

wpDiscuz