Razia penertiban protokol kesehatan digelar jajaran Musyawarah Pimpinan Kecamatan ( Muspika) Kecamatan Cerme, Gresik, di sejumlah ruas jalan termasuk di gerbang masuk Gresik.
Sebanyak delapan pengguna jalan yang kedapatan tidak memakai masker, mendapatkan sanksi tegas yakni menggali liang kubur di tempat pemakaman umum, serta diminta komitmennya untuk tidak mengulang perbuatannya.
Liang kuburan yang digali tersebut nantinya diperuntukkan bagi jenazah pasien Covid-19. Nah, secara kebetulan ada pasien Covid-19 yang meninggal dunia sehingga muspika memutuskan langsung mengarahkan pemakaman ke kuburan yang digali pelanggar protokol kesehatan tadi.
“Pelanggar delapan orang ini kita sanksi dengan menggali kubur,” ujar Camat Cerme Suyono kemarin.
Lebih lanjut usai menjalankan sanksi, petugas membagikan masker dan memberikan contoh cara penggunaan masker secara benar.
Suyono mengatakan pemberian sanksi sosial berupa menggali kubur merupakan bagian dari upaya membangun kesadaran masyarakat agar tidak abai mematuhi protokol kesehatan.
Menurutnya, razia masker sebagai upaya menegakkan protokol kesehatan guna menekan laju penyebaran Covid-19.
Untuk diketahui penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Gresik yaitu 2.924 terkonfirmasi positif, 2.433 orang berhasil sembuh, 181 orang meninggal dunia, dan sebanyak 310 masih menjalani perawatan di rumah sakit atau isolasi mandiri.