okezone.com – Sebanyak 3.022 orang di Jakarta kedapatan melanggar protokol kesehatan Covid-19 dengan tidak menggunakan masker pada hari pertama pelaksanaan PSBB, Senin 114 September kemarin. 2.868 orang diantaranya disuruh membersihkan fasilitas umum untuk melunasi kesalahan mereka. Sedang sisanya membayar denda sebesar Rp250 ribu.
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, pada hari pertama PSBB diberlakukan, pihaknya mendapatkan sebanyak 3.022 warga Jakarta kedapatan tidak memakai masker. Mayoritas pelanggar hanya dikenakan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum.
“2.868 orang pelanggar disuruh membersihkan fasilitas umum untuk melunasi kesalahan mereka. Sedangkan 154 orang sisanya membayar denda sebesar Rp250 ribu,” kata Arifin di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (15/9/2020).
Kendati demikian, kata Arifin, jumlah pelanggar tidak menggunakan masker itu lebih kecil ketimbang yang patuh menggunakan masker. Dia berharap masyarakat bersama sama memiliki tanggungjawab untuk menjaga keselamatan dari penyebaran Covid-19 di jakarta yang semakin mengkhawatirkan.
Adapun sosialisasi menggunakan alat pelindung ini sudah dilakukan Pemprov DKI sejak enam bulan lalu atau sejak Covid-19 menerjang Jakarta pada awal Maret 2020 lalu.
“Kami akan terus mengawasi dengan ketat PSBB ini,” pungkasnya.