Patroli Laut, Bea dan Cukai Amankan Barang Ilegal Senilai Rp 285 Miliar

Money.kompas.com – Direktorat Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kembali menggencarkan patroli laut sebagai bentuk pengawasan wilayah Indonesia yang berbatasan langsung dengan beberapa negara.

Indonesia berbatasan dengan Malaysia, Singapura, Filipina, Timor-Leste Australia dan Papua Nugini.

Negara-negara ini kerap kali menjadi pintu penyelundupan impor atau ekspor barang-barang illegal, seperti barang elektronik, pakaian bekas, hasil bumi, hingga narkotika dan barang berbahaya lainnya.

Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DKBC Wijayanta Bekti Mukarta mengatakan, hingga Agustus 2020, patroli laut Bea Cukai telah melakukan 205 kali penindakan dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 285 miliar.

“Dari penindakan tersebut, 5 besar komoditas yang paling banyak diselundupkan adalah rokok, balepressed, sembako (termasuk bawang), minuman beralkohol dan makanan/minuman kemasan serta barang campuran lainnya,” ujarnya mengutip siaran resminya, Selasa (22/9/2020).

Secara detail, barang tersebut adalah rokok sejumlah 15.471.048 batang yang diamankan dengan perkiraan nilai barang sebanyak Rp 11 miliar, balepressed dengan perkiraan nilai barang Rp 3,7 miliar, dan sembako (termasuk bawang) dengan perkiraan nilai barang Rp 1 miliar.

Kemudian, minuman beralkohol dan makanan/minuman kemasan dengan perkiraan nilai barang Rp 2 miliar serta barang campuran dengan perkiraan nilai barang Rp 267 juta.

Menurut Wijayanta, sebagai community protector, patroli laut Bea Cukai juga melakukan penindakan terhadap narkotika sebanyak 11 kali dengan total berat 205,3 kilogram.

Dia juga mengatakan selain terus melaksanakan patroli laut secara mandiri yang dilaksanakan sepanjang tahun oleh Kantor Bea Cukai di seluruh Indonesia, Bea Cukai juga menggelar operasi patroli laut terpadu secara serentak yang sampai dengan saat ini masih berjalan.

Exit mobile version