Sri Mulyani Cairkan Suntikan Modal BUMN Rp 20 T Bulan Depan

Finance.detik.com – Kementerian Keuangan memastikan penyertaan modal negara (PMN) atau suntikan modal kepada BUMN cari pada Oktober 2020, khususnya yang masuk dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Dalam program PEN, pemerintah mengalokasikan anggaran pembiayaan korporasi sebesar Rp 53,57 triliun. Dalam Perpres Nomor 72 Tahun 2020, pemerintah menetapkan dana sebesar Rp 20,5 triliun untuk PMN kepada lima BUMN. Sementara sisanya sebesar Rp 29,65 triliun untuk talangan modal kerja dan Rp 3,42 triliun merupakan penempatan dana padat karya.

“Pembiayaan korporasi masih dalam proses. Dalam arti semua sudah siap, tinggal tunggu waktu, dan harapannya kemungkinan Oktober ini dicairkan baik dari sisi PMN dan lain-lain,” kata Staf Ahli Bidang Pengeluaran Kementerian Keuangan, Kunta Wibawa Dasa Nugraha dalam video conference APBN KiTa, Selasa (22/9/2020).

“Tapi khusus untuk penjaminan, butuh waktu yang lebih lama dibandingkan kita melakukan penjaminan untuk UMKM. Dengan harapannya prosesnya lebih ke waktu tepat saja kapan kita mencairkan untuk korporasi,” tambahnya.

Perlu diketahui, BUMN yang mendapat PMN dalam rangka PEN adalah PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) sebesar Rp 5 triliun, PT Hutama Karya sebesar Rp 7,5 triliun, PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) sebesar Rp 6 triliun, PT Permodalan Nasional Madani (PNM) sebesar Rp 1,5 triliun, dan PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (ITDC) sebesar Rp 500 miliar.

Sementara anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kamrussamad menilai pencairan PMN kepada BUMN menjadi preseden buruk. Apalagi, pemanfaatan suntikan belum memiliki jaminan menyelesaikan persoalan dari BUMN itu sendiri.

Seperti halnya PNM yang didapat BPUI. Selain mendapat suntikan modal negara dalam rangka PEN, BUMN ini juga dapat lagi dana segar sekitar Rp 20 triliun untuk upaya penanganan masalah Jiwasraya.

“PMN senilai Rp 20 triliun kepada BPUI dinilai belum tentu mampu menyelesaikan masalah Jiwasraya,” kata dia.

Dia menyebut, PNM sebesar Rp 20 triliun ini ditujukan sebagai salah satu upaya menyelesaikan tunggakan polis PT Asuransi Jiwasraya. Namun, anggota dari Fraksi Gerindra ini menilai belum menjawab masalah yang dialami asuransi pelat merah tersebut.

“Apakah pantas di tengah rakyat berjuang menyelamatkan jiwa dari serangan virus COVID-19, justru pemerintah mengalokasikan PMN Rp 20 triliun untuk Jiwasraya,” tambahnya.

Pada Perpres Nomor 72 Tahun 2020, pencairan PMN kepada lima BUMN ini seharusnya dilakukan pada Juni. Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan DJKN Kementerian Keuangan, Meirijal Nur mengatakan molornya proses pencairan lantaran payung hukumnya dalam hal ini PP masih dalam proses.

“Untuk proses pencairannya kita cepat, tapi bukan berarti melanggar tata aturan governance. Untuk pencairan butuh peraturan pemerintah (PP) karena ini proses alokasi investasi dari pemerintah, dari above the line ke below the line, ke investasi dipisahkan. Karena harus dipisahkan, butuh PP,” jelasnya dalam video conference, Jumat (28/8/2020).

Meirijal mengatakan, dampak suntikan modal pemerintah ke BUMN ini diperkirakan baru berdampak di kuartal IV-2020.

Sementara Dirjen Kekayaan Negara, Isa Rachmatawarta mengatakan suntikan modal kepada lima BUMN ini dilakukan demi membantu kondisi keuangan perusahaan pelat merah tersebut. Apalagi, selama pandemi kelima BUMN ini keuangannya terdampak.

Dia mencontohkan seperti Hutama Karya, BUMN karya yang mendapat tugas membangun jalan tol ini harus menerima keuangan terkuras banyak akibat jalan bebas hambatan yang dibangunnya ini menjadi jarang digunakan selama pandemi COVID-19.

“Hutama Karya itu menyelenggarakan tol di Sumatera, nggak ada COVID saja secara hitung-hitungan belum masuk, dengan adanya COVID maka turun, dengan menjaga kekuatan keuangan untuk bangun tol di Sumatera sangat terganggu, di sisi lain pembangunan tol menyerap tenaga kerja, karena itu mendukung agar Hutama Karya tidak collapse dan mampu terus melakukan pembangunan menjadi kepentingan kita bersama,” kata Isa.

Exit mobile version