Hops.id – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menanggapi polemik pro kontra penayangan film G30S/PKI di televisi. Mahfud menegaskan film G30S PKI tak dilarang. Dia menyilakan masyarakat kapan pun menonton film tersebut. Pemerintah tak melarang atau mewajibkan, terserah masyarakat nonton boleh, tak nonton juga boleh. Mahfud mengistilahkan hukum nonton film G30S PKI itu adalah mubah.
Belakangan ini masyarakat menanggapi pro kontra penayangan film berlatar sejarah tersebut. Bagi yang pro membangun narasi film G30S PKI itu perlu ditayangkan lagi untuk mengingatkan masyarakat atas bahaya laten kebangkitan PKI dan komunisme.
Sedangkan kubu yang kontra, menilai film G30S tersebut itu tak layak jadi media edukasi, sebab film itu produk kedaluwarsa.
Film G30S PKI tak dilarang atau diwajibkan
Mahfud merespons polemik film tersebut dalam cuitan di akun media sosialnya. Dia menegaskan pemerintah tak melarang atau mewajibkan menonton film itu.
Menurutnya tak perlu lah film itu diributkan, masyarakat bebas kapan pun mau nonton, tak harus nonton pada peringatan G30S.
“Mengapa soal pemutaran film Pengkhianatan G 30 S/PKI diributkan? Tidak ada yang melarang nonton atau menayangkan di TV. Mau nonton di Youtube juga bisa kapan saja, tak usah nunggu bulan September. Semalam saya nonton lagi di Youtube. Dulu Menpen Yunus Yosfiyah juga tak melarang, tapi tak mewajibkan,” jelas Mahfud dikutip Minggu 27 September 2020.
Warganet merespons sikap pemerintah soal film G30S tersebut. Akun @gonkcil menyarankan sebaiknya pemerintah diam saja soal polemik penayangan film G30S, sebab posisi pemerintah menurut akun ini maju kena mundur kena gitu.
“Muatan politiknya yang sangat penting Prof. Nanti kalo pemerintah membolehkan maka akan dihajar dengan isu ini-itu, tapi sebaliknya kalau melarang juga akan dihajar dengan isu ini-itu. Jadi menurut saya ya mending didiamkan saja, nanti mereka yang mancing-mancing akan bingung sendiri mau ngapain,” tulis akun tersebut.
Silakan TVRI dan TV mau tayangkan atau tidak
Menjawab saran tersebut, Mahfud mengatakan kalau dihukumkan menurut kategori hukum Islam menonton film tersebut itu mubah. Artinya bebas saja mau nonton atau tidak, tidak dikenai konsekuensi.
“Pemerintah tidak ‘melarang’ atau pun ‘mewajibkan’ untuk nonton film G30S/PKI terseut. Kalau pakai istilah hukum Islam ‘mubah’. Silakan saja. untuk TV-TV (termasuk TVRI) mau tayang atau tidak, juga tergantung kontraknya dengan pemegang hak siar sesuai pertimbangan rating dan iklannya sendiri-sendiri,” balas Mahfud.
Pro kontra
Persaudaraan Alumni 212 atau PA 212 bakal menggelar aksi nonton bareng (nobar) film G30S/PKI di masjid dan mushola serentak di seluruh Indonesia. Aksi nobar dilakukan PA 212 bersama Aliansi Nasional Anti-Komunis (ANAK).
Terkait rencana tersebut, PA 212 sendiri mengaku tak khawatir jika niatan nobar film G30S/PKI di masjid dan mushola mendapat tentangan dari pemerintah. Intinya, mereka sudah sangat siap menyelenggarakan lakon tersebut.
Selain PA 212, Koaliasi Aksi Menyelematkan Indonesia (KAMI) juga mengajak masyarakat untuk menonton film tersebut di komunitas dan tempatnya masing-masing.
Kubu yang kontra, Ketua Umum Kerapatan Indonesia Tanah Air (KITA), Maman Imanulhaq beranggapan, film G30S/PKI hanyalah tafsiran dari nalar penguasa saat itu.
Sebagai bangsa yang besar, pihaknya menilai perlu adanya kejujuran dengan dilakukannya revisi dalam tayangan film G30S/PKI, mengingat banyak bukti dan fakta yang tak sesuai dengan apa yang terjadi sebenarnya.