Cnnindonesia.com – Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan memerintahkan kepada BPJS Kesehatan untuk mempercepat pembayaran klaim perawatan pasien covid-19. Permintaan ia sampaikan saat memimpin rapat koordinasi percepatan penyelesaian klaim biaya perawatan pasien Covid 19 di Jakarta, Selasa (29/9) kemarin.
Luhut yang juga Wakil Ketua Komite Kebijakan Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional mengatakan perintah percepatan ia keluarkan supaya arus kas rumah sakit yang merawat pasien covid-19 tidak terganggu.
“Saya minta BPJS segera berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk melakukan verifikasi data rumah sakit yang klaimnya terkendala agar tidak mempengaruhi cash flow rumah sakit yang merawat pasien covid 19,” katanya seperti dikutip dari keterangan resminya, Rabu (30/9).
Selain itu, Luhut juga meminta kepada BPJS Kesehatan untuk menanggung terapi obat bagi pasien covid-19 dan perawatan bagi bayi yang lahir dari ibu pengidap Covid 19.
Permintaan tersebut ia sampaikan untuk menanggapi keluhan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyatakan pengobatan terapi tambahan bagi pasien covid-19, seperti intravena, immunoglobulin, plasmaconvelesens, stem sel dan anti interleukin yang masih dalam tahap klinis tidak dapat diklaimkan ke BPJS Kesehatan.
“Untuk kepentingan kemanusiaan, tolong terapi obat seperti yang disebutkan oleh Pak Anies tadi dapat ditanggung juga oleh BPJS apalagi sebagian besar obat-obat itu mampu kita produksi dalam negeri,” katanya.
Selain ke BPJS, agar pembayaran klaim perawatan pasien corona lancar, Luhut juga meminta kepada para gubernur untuk memerintahkan dinas kesehatan, perwakilan BPJS Kesehatan di daerah untuk terus berkoordinasi dengan pihak rumah sakit yang belum mengajukan klaim dan verifikasi klaim rumah sakit yang belum selesai agar penanganan pasien covid-19 tak terganggu.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Anies menyatakan pengajuan klaim perawatan bagi pasien covid-19 memang mengalami banyak kendala.
Kendala pertama, tersedianya petunjuk teknis untuk klaim pembiayaan kasus covid dengan penyakit penyerta yang tidak berhubungan. Kedua, perbedaan persepsi antara dokter penanggung jawab pasien (DPJP) dengan verifikator terkait diagnosis komorbid dan kriteria pulang dan kriteria akhir penjaminan.
Ketiga, pengobatan terapi tambahan seperti intravena, immunoglobulin, plasmaconvelesens, stem sel dan anti interleukin yang masih dalam tahap klinis tidak dapat diklaimkan ke Kemenkes.
Untuk mengatasi hambatan itu, Dirut BPSJ Kesehatan Fahmi Idris mengatakan pihaknya bersama Kemenkes dan BPKP, BPJS telah melonggarkan saringan untuk verifikasi klaim.
“Melalui revisi Kepmenkes Nomor HK 228/2020 tentang juknis klaim penggantian biaya perawatan pasien emerging tertentu bagi RS penyelenggara perawatan covid- 19 menjadi Kepmenkes Nomor HK 446/2020, kriteria saringan untuk sengketa verifikasi klaim berkurang dari 10 menjadi hanya 4 saja,” katanya.